Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari Kamis yang sibuk, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas.
Pada Kamis (9/10/2025), kendaraan dengan pelat nomor ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 mendapat kesempatan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam area pembatasan. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Aturan ini tetap menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan kemacetan dan menekan penggunaan kendaraan pribadi di jam-jam padat aktivitas masyarakat.
Advertisement
Jam penerapan sistem ini tetap sama seperti sebelumnya, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Kamis kerap menjadi hari dengan tingkat kepadatan tinggi karena banyak aktivitas menjelang akhir pekan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan, memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum berangkat, dan merencanakan rute secara matang agar tidak terjebak kemacetan panjang di area pembatasan.
Selain kendaraan pribadi, moda transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, hingga MRT bisa menjadi pilihan utama untuk beraktivitas tanpa perlu khawatir melanggar aturan. Selain praktis, opsi ini juga membantu mengurangi polusi dan kepadatan jalan raya.
Pemanfaatan teknologi juga memiliki peran penting dalam kelancaran perjalanan. Aplikasi navigasi digital seperti Google Maps atau Waze mampu menunjukkan rute alternatif dan kondisi lalu lintas terkini.
Dengan memanfaatkannya, pengendara bisa menghindari titik padat sekaligus memperkirakan waktu tempuh dengan lebih akurat.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5150944/original/059810700_1741129360-WhatsApp_Image_2025-03-05_at_05.54.58_6407d9fb.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3561715/original/000641700_1630814605-20210905-Akhir-pekan-ganjil-genap-di-jakarta-tetap-berlaku-selama-PPKM-ANGGA-11.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041871/original/088417400_1654259420-Infografis_SQ_17_Kategori_Kendaraan_Pengecualian_di_Ganjil_Genap_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4409778/original/074363200_1682745589-PPATK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5106979/original/047048300_1737630974-WhatsApp_Image_2025-01-23_at_17.39.52_b0596a18.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3537357/original/091232400_1628660985-20210811-Penyekatan-PPKM-Jakarta-Ditiadakan-Mulai-Besok_-Diganti-Ganjil-Genap-FANANI-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008814/original/078447400_1651062765-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)