Pemekaran Kelurahan Kapuk Resmi Disahkan, Kini Terbagi Jadi Tiga Wilayah

Pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kelurahan Kapuk telah mencapai sekitar 174 ribu jiwa. Angka ini bahkan lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.

Diterbitkan 30 September 2025, 21:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur DKI memekarkan Kelurahan Kapuk menjadi tiga wilayah baru.
  • Pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa.
  • Administrasi warga dijamin mudah, cepat, gratis, dan difasilitasi Pemprov DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9/2025). 

Adapun ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 September 2025. Melalui keputusan ini, Kelurahan Kapuk dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.

Pramono mengatakan, pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kelurahan Kapuk telah mencapai sekitar 174 ribu jiwa. Angka ini bahkan lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta. 

Pramono menilai, dengan jumlah yang sebesar itu, pelayanan dasar berpotensi tidak optimal jika wilayah Kapuk tetap digabung dalam satu kelurahan.

"Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran. Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan,” kata Pramono dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).

Ia meminta agar warga tidak perlu khawatir dengan urusan administrasi kependudukan akibat pemekaran ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memastikan seluruh penyesuaian dokumen berjalan mudah, cepat, dan tanpa biaya.

"Masyarakat tidak perlu cemas soal administrasi. Semua dokumen akan difasilitasi melalui pos pelayanan satu atap, dan seluruh prosesnya gratis,” ucap Pramono.

 

Siapkan Fasilitas Penunjang

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Pramono juga akan menyiapkan fasilitas penunjang, termasuk kantor kelurahan baru bagi Kapuk Selatan dan Kapuk Timur.

Proses pembangunan dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kode wilayah resmi.

"Alhamdulillah Kepgub sudah keluar, tinggal menunggu kode wilayah dari Kemendagri. Setelah itu, saya minta Wali Kota segera menyiapkan pembangunan kantor kelurahan. Saya juga berterima kasih atas dukungan DPRD, sehingga pemekaran ini bisa berjalan baik. Mudah-mudahan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan,” kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6