Ini Jumlah Terdakwa Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati di Jakarta Sepanjang 2 Tahun Terakhir

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, mengatakan, banyak terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati sepanjang dua tahun terakhir.

Diterbitkan 30 September 2025, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejaksaan DKI menuntut 29 terdakwa narkoba hukuman mati dalam dua tahun terakhir.
  • Polda Metro Jaya musnahkan 1,14 ton narkoba senilai Rp 1,13 triliun.
  • Polda Metro Jaya gencarkan pencegahan narkoba dan bentuk 28 Kampung Tangguh.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, mengatakan, banyak terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati sepanjang dua tahun terakhir.

 

"Tahun 2024-2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati antara lain di beberapa kejaksaan negeri," kata dia saat konferensi pers, Selasa (30/9/2025).

Menurut data yang dibeberkan Dwi, sepanjang tahun 2024, jaksa di tiga wilayah kejaksaan negeri di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara menuntut 19 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

"Jadi dari data di kejaksaan negeri untuk tahun 2024 terdapat tuntutan pidana mati sebanyak 19 tersangka sementara untuk lokasinya ada di wilayah Kejari Jakarta pusat, Kejari Jakarta Barat, kemudian Kejari Jakarta Utara," ujar dia.

Sedangkan pada 2025, hingga September ini sudah ada 10 terdakwa yang dituntut hukuman mati di wilayah Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

"Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati. Yaitu ada di Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta pusat, dan Kejari Jakarta Utara," tandas dia.

1,14 Ton Narkoba Hasil Sitaan Polda Metro Jaya Dimusnahkan

Sebelumnya, sebanyak 1,14 ton narkoba hasil sitaan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan selama tiga bulan terakhir, dari Juli hingga September 2025.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan, pemusnahan jadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam perang melawan narkoba.

"Keseluruhan barang bukti yang kita sita, jika dikonversikan ke nilai rupiah, dan dijual ke peredaran gelap, setara dengan Rp 1,13 triliun rupiah. Dan upaya ini juga berarti, bahwa kita telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari bahaya penyelenggaraan narkoba," kata Asep saat konferensi pers, Selasa (30/8/2025).

Menurut Asep, operasi ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden, arahan Kapolri, sekaligus juga program yang diusung olehnya dengan tajuk 'Jaga Jakarta'. Program tersebut punya empat pilar, yaitu jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah.

"Upaya pemberantasan narkoba Indonesia, yang kami lakukan merupakan bentuk komitmen kami, dalam mewujudkan impian dan cita-cita kita semua, supaya negara kita terbebas dari narkoba," ujar dia.

Gencarkan Pencegahan

Asep mengarisbawahi, perang melawan narkoba tidak cukup hanya lewat penegakan hukum. Dia juga menggencarkan pencegahan melalui penyuluhan di sekolah, universitas, hingga pemukiman rawan narkoba. Kampanye masif juga dijalankan lewat videotron, papan reklame, dan media sosial.

Selain itu, Polda Metro Jaya membuka kanal pengaduan di Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, hingga call center 110. Di lapangan, jajaran Polda Metro Jaya rutin melakuian patroli ke kampung rawan narkoba dan tempat hiburan malam.

Bahkan sudah membentuk 28 Kampung Tangguh Anti Narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6