DPR Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Kembali, Ini Alasannya

Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.

Diterbitkan 30 September 2025, 13:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komisi XIII DPR mendesak pembukaan kembali kasus kematian diplomat Arya Daru.
  • Ada kejanggalan laporan polisi dan fakta, didukung desakan Kemenkumham.
  • Keluarga setuju ekshumasi dan investigasi ulang untuk kejelasan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XIII DPR mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.

“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut Andreas, desakan ekshumasi diajukan agar keluarga memperoleh kejelasan, dan semua pihak tidak bertanya-tanya terkait apa yang menjadi penyebab kematian korban. Dia menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen.

“Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” tegasnya.

Kemlu Harus Terlibat Aktif

Komisi XIII juga meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM terlibat aktif karena Arya Daru adalah diplomat yang saat itu dipersiapkan bertugas di KBRI Finlandia.

Dalam rapat, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, kembali menyoroti kejanggalan dan mendesak agar kasus ditarik ke Bareskrim. “Kesimpulan bahwa ini bunuh diri tidak masuk akal sehat dan logika hukum,” ujarnya.

 

Klarifikasi Keluarga Arya Daru

Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, juga menyampaikan sejumlah klarifikasi, termasuk soal barang-barang pribadi yang dijadikan barang bukti.

“Semuanya punya saya. Kenapa justru itu yang dijadikan bukti, bukan barang lain?” katanya.

Meta mengaku setuju dengan rencana ekshumasi dan investigasi lanjutan. Kemudian dia berterima kasih kepada Komisi XIII yang dinilainya sudah membantu keluarga korban dalam pembenahan kasus ini.

Sebelumnya, Komisi XIII turut menghadirkan Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Direktur Kepatuhan HAM Kementerian HAM Henny Tri Rama Yanti, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, yang masing-masing menekankan pentingnya perlindungan keluarga, prinsip due process of law, serta pemenuhan hak atas keadilan.

Rapat yang digelar terbuka itu ditutup dengan komitmen DPR mengawal agar penyelidikan berjalan transparan dan keluarga Arya Daru mendapatkan kepastian hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6