Praperadilan Nadiem, Pakar Pidana: Penghitungan Kerugian Negara Tak Harus dari BPK atau BPKP

Menurut Hibnu, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara dapat dihitung juga oleh lembaga selain BPK dan BPKP.

Diterbitkan 28 September 2025, 08:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penghitungan kerugian negara korupsi tidak harus BPK/BPKP, lembaga lain juga bisa.
  • Pernyataan ini tanggapi praperadilan Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka.
  • Praperadilan hanya uji sahnya prosedur, bukan pokok perkara korupsi itu sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak selalu harus dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Hibnu, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara dapat dihitung juga oleh lembaga lain.

“Sekarang sudah diperluas, tidak hanya BPK. Inspektorat juga bisa menghitung. Di daerah-daerah itu tidak harus menunggu BPK. Atau mengundang ahli/instansi lain juga bisa,” ujar Hibnu saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Pernyataan Hibnu tersebut menanggapi praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, sebelumnya menilai penetapan tersangka tidak sah karena belum ada dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.

Menanggapi hal itu, Hibnu menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tentu sudah menyiapkan bukti yang diperlukan sebelum menetapkan tersangka.

“Kejaksaan pasti nanti akan melampirkan semua itu,” ucapnya.

 

Praperadilan Bukan Akhir Proses Hukum

Hibnu menjelaskan, ranah praperadilan hanya menguji sah tidaknya prosedur penetapan tersangka, penyidikan, penyitaan, maupun penangkapan, bukan menyentuh pokok perkara. Dalam kasus korupsi sendiri, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang mensyaratkan adanya kerugian negara.

“Pendapat dari kuasa hukum seperti itu ya sah-sah saja. Biar nanti dipersidangan dibuktikan ada tidaknya kerugian negara, sah tidak penetapan tersangkanya, bukti-buktinya, dan sebagainya,” jelas Hibnu.

Ia juga menekankan bahwa praperadilan bukan akhir dari proses hukum. Jika dikabulkan pun, Kejagung masih dapat menetapkan Nadiem kembali sebagai tersangka dengan bukti baru.

“Praperadilan hanya alat kontrol sah tidaknya penetapan tersangka, belum masuk sampai pengujian pokok perkara,” pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6