KPK Cecar Biro Travel soal Cara Dapatkan Kuota Haji Khusus dari Kemenag era Gus Yaqut

Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Menag Yaqut dan sudah dicegah.

Diperbarui 24 September 2025, 16:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK dalami modus korupsi kuota haji 2024, termasuk jatah biro yang berbeda.
  • Penyelidikan fokus pada proses biro dapat kuota dan dugaan aliran dana ke Kemenag.
  • KPK menemukan jual beli kuota haji khusus antar biro, memungkinkan jemaah T0.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berbagai modus di balik kasus korupsi kuota tambahan haji 2024. Pada Selasa (23/9/2025) kemarin, sejumlah biro perjalanan diperiksa.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mempertanyakan jatah kuota haji khusus yang diperoleh tiap biro perjalanan haji bisa berbeda-beda.

"Ada yang relatif banyak, dan ada yang relatif sedikit. Nah, soal itu didalami semuanya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

KPK Cecar Cara Biro Perjalanan Dapat Kuota Haji Khusus

Selain itu, KPK juga mendalami proses biro haji mendapatkan kuota haji khusus. Hingga kemungkinan adanya aliran dana dari biro perjalanan ke pihak penyelenggara dalam hal ini Kemenag untuk mendapatkan kuota-kuota yang diharapkan.

"Bagaimana proses mendapatkan kuota itu? Bagaimana adanya dugaan aliran dari para biro perjalanan ibadah haji ini kepada pihak-pihak atau oknum di Kemenag? Nah itu juga didalami," katanya.

Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus

Informasi yang didapat KPK, terjadi jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan haji. Biasanya, biro perjalanan yang melakukan jual beli itu tidak memiliki sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Ada biro perjalanan haji ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena beberapa belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Ada juga yang seperti itu," ujarnya.

Tak sekadar kuota yang dapat, KPK juga mendalami jemaah haji khusus langsung berangkat di tahun pembayaran.

"Nah itu juga kami dalami kaitannya seperti apa, sehingga kemudian membuat para calon-calon jemaah yang baru ini tanpa perlu mengantre atau T0, bisa langsung berangkat haji," katanya.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6