21 Nama Calon Anggota LPSK Sudah Dikantongi SBY

Nama-nama itu diserahkan Selasa 18 Juni 2013 kemarin. Selanjutnya, Presiden SBY akan memilih 14 dari 21 nama.

Diterbitkan 19 Juni 2013, 09:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
21 Nama calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 sudah dikantongi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dari 21 nama itu, SBY akan memilih 14 orang.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, timnya telah selesai melakukan serangkaian seleksi. Selanjutnya, SBY akan menjaring 14 nama dari 21 nama yang diajukan.

"Nama-nama itu telah diserahkan Selasa 18 Juni kemarin. Selanjutnya Presiden SBY akan memilih 14 dari 21 nama yang diajukan pansel," kata Harkristuti di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

21 Nama yang diajukan adalah Edwin Partogi Pasaribu, Lestantya R Baskoro, Mashudi, Lies Sulistiani, Rooseno, Abdul Haris Semendawai, Rinto Tri Hasworo, Johny Nelson Simanjuntak, Hasti Atmojo Suroyo, Christomus Adrian Gampamole, Teguh Soedarsono, Adhi Ayoe Yanthy, Lili Pintauli, Askari Razak, Kabul Supriyadhie, Kasmadi, Ignatius Hari Soeprapto, Afnan Malay, Mardiana S Hartatie, Nur Syamsi Nurlan, dan Siti Soenjati.

Di antara 21 nama itu, 10 orang berprofesi sebagai advokat/LSM, 1 jurnalis, 3 pensiunan Kementerian Hukum dan HAM, 3 dari kepolisian, 3 akademisi, serta 1 politisi yang juga advokat.

Ada 4 aspek yang menjadi penilaian pansel, yaitu pemahaman tentang hukum dan HAM, manajemen kepemimpinan, kondisi kekinian mengenai strategi kelembagaan LPSK, dan rekam jejak atas identitasnya. Penilaian menggandeng lembaga konsultasi psikologi independen dan koalisi dari LSM yang peduli terhadap LPSK.

Anggota LPSK akan bertanggung jawab pada beberapa bidang, yaitu Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Bidang Kerja Sama, Bidang Pengembangan Kelembagaan, serta Bidang Hukum Diseminasi dan Humas. (Ant/Adi/Sss)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6