Saat Bunyi Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Polisi Tak Lagi Nyaring

Gerakan bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menggema, menuding suara bising sirene itu mengganggu dan menambah keruwetan lalu lintas.

Diterbitkan 21 September 2025, 07:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polemik penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan patroli pengawal (patwal) maupun pejabat di jalan raya memuncak setelah protes publik ramai di media sosial. Gerakan bertajuk "Stop Tot Tot Wuk Wuk" menggema, menuding suara bising sirene itu mengganggu dan menambah keruwetan lalu lintas.

Polemik sirene ini awalnya dipicu gerakan warganet yang viral di media sosial dengan tagar “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Tagar tersebut muncul sebagai ekspresi keresahan atas bunyi sirene mobil pejabat yang kerap meraung di jalanan padat.

Meme, video satir, hingga parodi suara “wuk wuk tot tot” bertebaran di TikTok, Instagram, hingga X (Twitter). Tidak sedikit warga yang mengeluhkan bahwa sirene justru menambah stres ketika macet.

Salah satu video yang viral memperlihatkan pengendara motor menutup telinganya sambil menirukan suara sirene, “tot tot wuk wuk”, dengan caption: “lagi macet, tambah macet sama suara ini.” Video itu ditonton jutaan kali dan menuai ribuan komentar.

Bahkan, beberapa warganet menyindir bahwa sirene seolah menjadi “privilege” di jalan raya. Mereka menuntut agar pejabat memberi teladan, bukan menambah beban pengendara.

Gerakan ini meluas hingga menjadi pembicaraan serius, bukan hanya di media sosial, tapi juga ruang publik dan media arus utama. Tekanan opini publik inilah yang akhirnya mendorong Korlantas turun tangan dengan kebijakan penghentian sementara.

Menanggapi keresahan masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas. Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator untuk pengawalan.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu. Karena masyarakat terganggu, apalagi di jalan yang padat, ini kita evaluasi,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Agus mengatakan, ramainya protes publik membuat Korlantas menjadikan kritik sebagai bahan perbaikan. Agus menyebut, evaluasi ini juga bertepatan dengan momentum HUT ke-70 Polisi Lalu Lintas.

"Saya terima kasih dengan masyarakat, karena saya harus bersama-sama dengan masyarakat membenahi kondisi saat ini. Polantas harus selalu menyapa dengan rendah hati dan humanis,” kata Agus.

 

Larangan Sirine saat Waktu Azan

Tidak hanya membekukan, Agus juga menambahkan aturan baru. Sirene dilarang dibunyikan saat azan berkumandang, terutama azan magrib.

"Kami tambahkan lagi pada saat azan, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” katanya, Sabtu (20/9/2025).

Agus menjelaskan, penggunaan sirene sebenarnya diatur untuk kepentingan pengawalan. Namun, di kota besar seperti Jakarta yang lalu lintasnya padat, bunyinya kerap dianggap mengganggu.

Meski begitu, ada kelonggaran untuk patroli jalan tol. Sirene masih boleh digunakan karena dianggap penting menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah kendaraan melaju berlebihan.

“Pengawalan tetap berjalan, tapi sirene dan strobo tidak lagi sembarangan digunakan. Hanya untuk kondisi darurat,” tegas Agus.

 

Dukungan Kompolnas hingga Istana

 

Keputusan Korlantas mendapat dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai, sirene dan rotator hanya perlu dipakai untuk kepentingan mendesak atau kemanusiaan.

“Penggunaan sirene boleh untuk kepentingan urgent, kemanusiaan, kebakaran, ambulans. Kalau tidak ada, ya tidak perlu. Justru kalau digunakan di kota padat seperti Jakarta, itu sangat mengganggu,” kata Anam.

Menurutnya, pembekuan sementara sambil evaluasi adalah langkah tepat agar penggunaannya tidak lagi disalahgunakan.

Polemik ini juga sampai ke Istana Negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah sudah lama mengingatkan agar fasilitas pengawalan digunakan dengan patut.

“Kalau pun fasilitas itu dipergunakan, kita harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat pengguna jalan lain. Bukan berarti semaunya sendiri,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Prasetyo menambahkan, fasilitas rotator dan sirene hanya untuk efektivitas waktu, bukan untuk melampaui batas kewajaran. Ia bahkan mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang kerap membiarkan iring-iringannya ikut terjebak macet atau berhenti di lampu merah.

“Bapak Presiden sering ikut bermacet-macet, berhenti di lampu merah, kecuali dalam situasi mendesak. Itu contoh nyata,” ujarnya.

 

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6