Nadiem Tersangka di Kasus Chromebook, Eks Hakim Agung: Pidana Korupsi Bisa karena Kelalaian

Gayus menilai, jika ada pihak lain yang diuntungkan secara melawan hukum, maka orang tersebut tetap bisa diproses secara hukum.

Diperbarui 16 September 2025, 20:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Korupsi tidak hanya soal aliran dana, tapi juga menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.
  • Tindakan merugikan negara, meski tanpa niat atau keuntungan pribadi, bisa jadi korupsi.
  • Penyidik harus membuktikan pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya aliran dana yang masuk ke dirinya. 

Jika ada pihak lain yang diuntungkan secara melawan hukum, maka orang tersebut tetap bisa diproses secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan Gayus menanggapi pandangan pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, yang menyebut kliennya tidak pernah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mens rea (niat jahat) itu tidak berdiri sendiri, tetapi bentuk actus reus (tindakan bersalah), yaitu tindakan-tindakan walaupun dia lalai, tidak sengaja tetapi jelas merugikan negara. Walaupun Nadiem tidak menikmati atau tidak punya niat, tetapi membuat kerugian negara,” ujar Gayus, yang kini aktif sebagai dosen pengajar, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan ketentuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, meski tidak ada bukti Nadiem memperkaya diri, jika terbukti ada pihak yang diuntungkan secara melawan hukum, maka unsur korupsi tetap terpenuhi.

“Penyidik harus mampu mengungkapkan orang-orang atau pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan laptop Chromebook ini,” tegasnya.

 

Tugas Pembuktian Ada di Penyidik

Menanggapi masukan sejumlah pakar hukum pidana agar Kejagung mendalami investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem, Gayus menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi ranah penyidik.

"Tugas pembuktian ada di penyidik. Ranah pembuktian ada di penyidik, bisa saja di Kejagung, KPK,” jelasnya.

Terkait kekhawatiran bahwa kebijakan strategis bisa berisiko pidana dan membuat pejabat takut mengambil keputusan, Gayus menilai hal tersebut harus dilihat dari motif dan latar belakang kebijakan.

“Adanya motif sebuah kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan. (Kebijakan) itu tidak untuk dirinya sendiri maupun orang lain yang menyebabkan kerugian negara,” kata mantan anggota DPR tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6