Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas masyarakat kembali dipengaruhi oleh penerapan kebijakan ganjil genap. Pada Selasa (16/9/2025), aturan ini tetap berlaku dan menjadi perhatian bagi para pengguna kendaraan pribadi.
Karena Selasa (16/9/2025) tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor belakang genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 memiliki akses untuk melintas di ruas-ruas jalan yang termasuk dalam cakupan kebijakan. Sementara pelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak terkena sanksi.
Pembatasan ganjil genap Jakarta berlangsung pada dua periode waktu utama, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Advertisement
Kedua rentang waktu tersebut dipilih karena merupakan jam sibuk ketika arus lalu lintas cenderung meningkat tajam. Diluar jam-jam tersebut, seluruh kendaraan bermotor dapat melintas tanpa hambatan aturan.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Lebih jauh, aturan ini bukan sekadar membatasi. Ada pesan penting yang ingin disampaikan, yakni pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi jalan raya yang lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.
Dengan perencanaan perjalanan yang baik serta kesadaran untuk menaati kebijakan, aktivitas sehari-hari tetap bisa berjalan lancar meskipun terikat pada pembatasan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096999/original/081776100_1737035053-WhatsApp_Image_2025-01-16_at_20.38.05_5455d1e5.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3096802/original/064001700_1586322174-20200408-Bebas-Ganjil-Genap-Diperpanjang-Lagi-hingga-19-April-4.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Simak Tips Menghadapi Ganjil Genap Selasa 16 September 2025 untuk Pengendara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3561715/original/000641700_1630814605-20210905-Akhir-pekan-ganjil-genap-di-jakarta-tetap-berlaku-selama-PPKM-ANGGA-11.jpg)
Memasuki pertengahan pekan, Selasa 16 September 2025, aturan ganjil genap kembali berlaku. Karena tanggal genap, kendaraan berpelat nomor genap bisa melintas di jalan-jalan yang masuk ketentuan, sementara pelat ganjil perlu menyesuaikan mobilitas.
Agar perjalanan tetap lancar, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
1. Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat
Pastikan kendaraan sesuai dengan tanggal genap agar tidak terkena tilang, baik manual maupun elektronik.
2. Perhatikan jam pemberlakuan
Aturan berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur perjalanan di luar jam sibuk dapat menjadi solusi.
3. Manfaatkan transportasi umum
MRT, LRT, KRL, maupun bus bisa menjadi alternatif untuk menghindari sanksi sekaligus lebih hemat waktu.
4. Gunakan aplikasi navigasi digital
Aplikasi peta real time membantu mencari jalur alternatif sekaligus memperkirakan kondisi lalu lintas.
5. Tambahkan waktu perjalanan
Hari kerja pertengahan pekan biasanya padat. Berangkat 20–30 menit lebih awal bisa mengurangi risiko terlambat.
6. Pertimbangkan carpooling
Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau keluarga tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
7. Utamakan keselamatan
Hindari terburu-buru atau melanggar aturan. Keselamatan diri dan orang lain tetap prioritas utama.
Dengan persiapan sederhana namun tepat, aturan ganjil genap Selasa 16 September 2025 tidak akan menjadi hambatan berarti.
Justru, kebijakan ini dapat menjadi pengingat untuk lebih disiplin, bijak dalam berkendara, sekaligus mendukung transportasi umum sebagai pilihan mobilitas harian.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041870/original/062018300_1654259329-Infografis_SQ_Alasan_Perluasan_Sistem_Ganjil_Genap_di_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2892802/original/045596000_1566805482-20190826-Jokowi-sebut-kaltim-jadi-ibu-kota-baru-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3611849/original/044932200_1635134193-20211025-Ganjil-Genap-1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8480622/original/006833100_1782392396-AFSEL.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8650687/original/066270800_1782664551-South_Korea_head_coach_Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8229349/original/096793100_1781089763-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258052/original/073135800_1781307011-cyle_larin_selebrasi_kanada_bosnia_ap_sam_balkansky.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260736/original/098764200_1781652814-norwe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263772/original/067560900_1782010379-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452423/original/071248000_1782349365-neymar_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621093/original/089503900_1782612244-063_2283639746.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257797/original/022434900_1781257127-South_Africa_s_Themba_Zwane__11__receives_a_red_card.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262509/original/033331100_1781827688-063_2282269735.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4957023/original/069684800_1727722364-WhatsApp_Image_2024-10-01_at_01.49.05_65253c26.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4962576/original/061641700_1728346148-WhatsApp_Image_2024-10-08_at_00.06.54_d92272c6.jpg)