Sukses

Mantan Wali Kota Bandung Yana Sudah Bebas Bersyarat: Sejak 13 Juni 2025

Terpidana kasus korupsi, Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Diperbarui 15 September 2025, 09:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
  • Humas Lapas Sukamiskin konfirmasi Yana bebas sejak 13 Juni 2025.
  • Yana divonis 4 tahun penjara karena suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus korupsi, Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman. Di mana, yang bersangkutan sudah bebas sejak 13 Juni 2025.

"Pak Yana Mulyana sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025," kata dia seperti dilansir dari Antara, Minggu (14/9/2025).

Selain itu, soal pembebasan Yana Mulyan ini terlihat dalam unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, di akun Instagram pribadinya. Dalam video berjudul “reuni mantan camat” itu, Yana tampak berfoto bersama sejumlah koleganya.

 

2 dari 2 halaman

Kasusnya

Adapun, mengenai perkaranya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan," kata Kartiningsih.

Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

EnamPlus