Curhatan Jokowi 3 Kali Dorong RUU Perampasan Aset, Tapi Tak Ditindaklanjuti DPR

Jokowi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan kembali RUU Perampasan Aset yang sempat diajukan tiga kali dan ditolak untuk dibahas di DPR RI.

Diperbarui 12 September 2025, 20:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan kembali RUU Perampasan Aset yang sempat diajukan tiga kali dan ditolak untuk dibahas di DPR RI. Kini, Baleg DPR RI telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting,” kata Jokowi kepada awak media di Solo pada Jumat (12/9/2025).

Mantan Wali Kota Solo itu mengungkapkan pengajuan RUU Perampasan Aset telah beberapa kali diajukan ke DPR, tetapi gagal untuk dibahas. Menurutnya, pada saat RUU Perampasan Aset yang diajukan oleh pemerintah belum bisa masuk ke tahap pembahasan fraksi-fraksi di DPR.

"Saya sudah tiga kali, kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR. Di tahun 2023 bulan Juni, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu segera dibahas di DPR tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu,” ujarnya.

Jokowi mengungkapkan belum ditindaklanjutinya RUU Perampasan Aset meskipun sudah tiga kali diajukan untuk masuk ke pembahasan di DPR kemungkinkan disebabkan belum sepakatnya fraksi-fraksi di DPR untuk terhadap RUU tersebut.

Jokowi Puji DPR

Dengan sikap yang mendorong untuk segera membahas RUU Perampasan Aset, Jokowi pun mengapresiasi sikap fraksi-fraksi di DPR saat ini.

“Ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan (yang menjadi kendala pembahasan RUU Perampasan Aset saat itu). Dan kesepakatan itu biasanya atas perintah ketua-ketua partai. Saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Itu juga menjawab keinginan publik, kenginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset,” tegasnya.

Menurut Jokowi, RUU Perampasan Aset memang harus segera disahkan karena saat ini sangat dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi yang terjadi saat ini. “Nanti kalau selesai yang korupsi itu nanti hartanya dirampas,” ucap Jokowi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6