Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengklaim keberadaan tanggul beton di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, yang belakangan viral adalah sah secara hukum. Ia menyebut proyek tersebut telah melalui proses panjang sejak dimulai pada 2010.
“Apakah ini sah? Sah. Proses pembangunan ini kan sudah dimulai 2010 dan polanya sama. Tidak ada yang ribut pada waktu itu, baru sekarang,” kata Widodo dalam konferensi pers di kawasan PT KCN, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
Menurut Widodo, tanggul beton itu merupakan breakwater atau pemecah ombak, bagian dari pengembangan terminal umum Pier 3 Pelabuhan Marunda. Proyek itu, kata dia, bukan seperti ‘Roro Jonggrang’ yang bisa selesai dalam semalam, melainkan melewati tahapan teknis dan regulasi yang cukup panjang.
Advertisement
Menjawab soal sosialisasi, Widodo menegaskan pihaknya sudah melibatkan berbagai pihak sejak proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Proses penyusunan AMDAL tersebut memakan waktu hampir dua tahun dan berada langsung di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.
Sudah Kantongi Izin
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5346461/original/048293900_1757593399-tang8.jpg)
Dia juga memastikan, proyek tersebut telah mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga izin pembangunan terminal umum dan pembangunan dermaga dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lembaga terkait lainnya.
“Sebelum sidang AMDAL, kami juga melakukan sosialisasi kepada nelayan. Bahkan kami memindahkan bagan yang tadinya ada di alur kapal. Kami juga bekerja sama dengan kecamatan dan biro pelatihan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Fajar Kurniawan memastikan tanggul beton KCN sudah sesuai dengan izin yang diterbitkan pemerintah pusat. Menurutnya, verifikasi lapangan telah dilakukan pada Agustus lalu.
“Kami sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam KKPRL yang sudah diterbitkan. Sejauh ini tidak ada penyelewengan,” ujar Fajar.
Advertisement
Respons Klaim Pemprov DKI
Fajar juga menanggapi soal klaim Pemprov DKI yang menyebut bahwa proyek tanggul bukan kewenangannya. Ia menekankan, dalam proses penerbitan izin, KKP sudah melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan DKI untuk memberikan masukan terkait tata ruang.
“Nah, dari tata ruang karena berada di dalam apa perairan Provinsi DKI maka kita minta bagaimana masukan dari rekan-rekan dari DKI dan sudah disampaikan bahwa itu zonanya juga sesuai,” kata dia.
Meski begitu, Fajar mengingatkan pentingnya komunikasi dengan masyarakat sekitar. Ia menilai, maksud baik belum tentu diterima baik jika tidak disertai sosialisasi yang memadai.
“Kalau belum dilakukan, mungkin saatnya Pak Widodo mensosialisasikan rencana kegiatan agar tidak menimbulkan mispersepsi,” ujarnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316075/original/017563100_1785912131-cek_fakta_-_OJK_pinjaman_online__pinjol_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315947/original/020958800_1785905048-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-05T114257.981.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180934/original/084797400_1743849572-20250405-Monas-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5347556/original/050169200_1757677281-IMG_9227.jpeg)