Ada di Jaktim dan Jakbar, Catat Lokasi SIM Keliling Hari Ini 7 September 2025

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya menyebut, gerai SIM itu dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Diperbarui 07 September 2025, 06:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Layanan SIM Keliling beroperasi di Jakarta Timur dan Barat pada Minggu.
  • Perpanjangan SIM A dan C memerlukan KTP, SIM, cek kesehatan, tes psikologi.
  • Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000.

Liputan6.com, Jakarta- Meski akhir pekan, layanan SIM Keliling tetap beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, Minggu (7/9/2025). Fasilitas ini disiapkan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya menyebut, gerai SIM itu dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Di Jakarta Timur, titik gerai SIM berada di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit.

"Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk," tulis TMC Polda Metro Jaya.

Syarat Perpanjang SIM

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dilansir Antara, dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6