TASPEN Salurkan Manfaat JKK untuk Keluarga Korban Unjuk Rasa di Makassar

JKK ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada ASN yang menghadapi risiko kerja, sekaligus memastikan keluarga almarhum tetap memperoleh jaminan keberlangsungan kesejahteraan.

Diperbarui 02 September 2025, 06:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • TASPEN menyalurkan JKK kepada ahli waris ASN Saiful Akbar di Makassar.
  • Saiful wafat saat demonstrasi, dianggap risiko kerja yang ditanggung TASPEN.
  • Keluarga menerima total santunan Rp379 juta, termasuk JKK dan THT.

Liputan6.com, Jakarta Penyaluran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dilakukan PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Makassar kepada ahli waris almarhum Saiful Akbar, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Saiful wafat akibat insiden yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Makassar pada 29 Agustus 2025.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Branch Manager TASPEN Cabang Makassar, Ita Wiana Astuti, didampingi Branch Manager TASPEN Cabang Palopo, Asep Slamet Riyadi, bersama jajaran. Santunan tersebut disampaikan kepada isteri almarhum, Mustikawati, di kediaman keluarga pada 1 September 2025. Langkah ini menjadi bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab TASPEN dalam memberikan perlindungan bagi ASN dari risiko kerja.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, “Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa TASPEN selalu mendampingi ASN dalam kondisi apa pun.”

Salurkan Total Manfaat Rp379 Juta

Total manfaat yang akan diterima keluarga almarhum sebesar Rp379.168.800, yang terdiri atas Manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp78.584.200 dan Santunan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan total Rp300.584.600. Adapun rincian santunan JKK tersebut mencakup:

• Santunan Kematian sebesar Rp196.075.200;

• Uang Duka Wafat (UDW) Tewas sebesar Rp24.509.400;

• Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000;

• Beasiswa untuk anak pertama yang saat ini duduk di bangku SMA sebesar Rp25.000.000; dan

• Beasiswa untuk anak kedua yang saat ini duduk di bangku SD sebesar Rp45.000.000.

Sementara itu, pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan. “Kami berterima kasih kepada TASPEN yang sudah cepat membantu kami di saat berduka. Santunan ini sangat berarti bagi keberlangsungan keluarga kami ke depan,” ujar Mustikawati, isteri dari almarhum Saiful Akbar.

JKK ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada ASN yang menghadapi risiko kerja, sekaligus memastikan keluarga almarhum tetap memperoleh jaminan keberlangsungan kesejahteraan. Program JKK adalah salah satu instrumen penting TASPEN dalam memberikan perlindungan menyeluruh, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6