LPSK Siap Beri Perlindungan bagi Saksi dan Korban Demo, Pastikan Hak Tetap Terjamin

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana dalam aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Diperbarui 30 Agustus 2025, 13:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana dalam aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Khususnya, apabila ada ancaman atau intimidasi yang diterima.

"LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana terkait aksi demonstrasi tersebut, termasuk adanya ancaman atau intimidasi, sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua LPSK Achmadi dikutip dari siaran persnya, Sabtu (30/8/2025).

Menurut dia, saksi dan/atau korban memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. LPSK akan memastikan korban mendapatkan perlindungan maupun layanan medis, psikologis, serta hak restitusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"LPSK akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan atau bantuan untuk pemulihan saksi dan korban," ujarnya.

 

Sampaikan Duka Cita

Disisi lain, Achmadi juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang terlindas rantis saat penanganan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. LPSK telah mendatangi keluarga Affan.

"Atas peristiwa tersebut, sesuai dengan tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Ketua LPSK Achmadi bersama tim proaktif mendatangi keluarga Korban pada Jumat (29/08/2025)," tuturnya.

Dia mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap aman dan damai. Achmadi berharap tak ada lagi korban dalam aksi demonstrasi, baik masyarakat maupun aparat hukum.

"LPSK berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi agar tetap aman dan damai, serta berharap tidak ada lagi korban dari masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam aksi demonstrasi," jelas Achmadi.

Pesan Prabowo Buat Para Pendemo Usai Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut, menghormati aksi demo yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat yang berlangsung sampai hari ini, Jumat (29/8/2025).

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes) Ahmad Riza Patria atau Ariza usai mendampingi Prabowo melayat ke rumah duka Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal usai dilindas rantis Brimob.

"Bapak Presiden (Prabowo) sudah menyampaikan, silakan di negara demokrasi ini menyampaikan saluran aspirasi secara terbuka dan transparan, namun jangan sampai anarkis, jangan sampai ditunggangi pihak-pihak tertentu," kata dia di Jakarta.

Ia mengingatkan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terprovokasi. Ariza berharap, aksi demonstrasi tak ditunggangi kepentingan apapun.

"Ada saja pihak-pihak yang tidak ingin Indonesia menjadi negara maju. Kami harapkan semua masyarakat apalagi generasi muda jangan sampai ditunggangi," ujarnya.

Pesan untuk Aparat

Terkait arahan khusus untuk aparat, Ariza menyebut bahwa Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya menjaga demokrasi yang sehat.

"Bapak Presiden sejak dulu selalu ingin demokrasi dibangun di atas aspirasi yang sehat dan bersih, tidak boleh ada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara," ucapnya.

Ia menambahkan, Prabowo juga menekankan agar aparat tidak melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang turun ke jalan.

"Tentu Bapak Presiden sudah menyampaikan tadi menindak tegas bagi aparat yang berlebihan," tuturnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6