Mudah! Begini Cara Cek Bansos PKH BPNT Online Lewat HP dan Website Resmi

Ketahui cara cek bansos PKH BPNT secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan ini.

Diperbarui 28 Agustus 2025, 15:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial. Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang menjadi tulang punggung dalam memberikan dukungan finansial serta kebutuhan pokok bagi keluarga prasejahtera.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan fasilitas pengecekan status penerima secara daring. Masyarakat kini dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT melalui situs web resmi atau aplikasi seluler.

Kemudahan akses informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memverifikasi status mereka tanpa perlu mendatangi kantor-kantor terkait, sehingga proses pencairan bantuan dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Penting bagi calon penerima untuk memahami langkah-langkah pengecekan serta kriteria yang ditetapkan.

Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Online

Pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT kini dapat dilakukan secara daring, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi kapan saja dan di mana saja. Proses ini bisa diakses melalui situs web resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia untuk perangkat seluler.

Untuk pengecekan melalui situs web resmi Kemensos, Anda cukup membuka laman cekbansos.kemensos.go.id. Kemudian, isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat domisili. Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan isi huruf kode yang tertera untuk verifikasi. Setelah semua data terisi, klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya. Hasil pencarian akan menampilkan informasi seperti nama penerima, usia, jenis bantuan (PKH atau BPNT), status penerima (YA/TIDAK), serta periode pencairan.

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh dari Play Store atau App Store. Setelah mengunduh, lakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), email, dan nomor HP aktif. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data sesuai KTP, lalu jawab pertanyaan verifikasi dan tekan tombol “Cari Data”. Informasi yang ditampilkan akan sama dengan yang ada di situs web, memastikan status Anda sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.

Syarat Lengkap Penerima Bansos PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan. Penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP, terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan, dan tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.

Selain itu, calon penerima PKH belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja, serta tidak menerima bantuan ganda. Domisili penerima juga harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), dengan batasan maksimal empat orang dalam satu keluarga yang dapat menerima bantuan. Kriteria ini memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Penerima PKH juga harus memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam komponen kriteria tertentu. Untuk komponen kesehatan, ini mencakup ibu hamil atau menyusui serta anak usia dini (0-6 tahun). Pada komponen pendidikan, sasaran adalah anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, atau anak dengan usia 6-21 tahun yang masih dalam masa belajar. Sementara itu, komponen kesejahteraan sosial mencakup lanjut usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat, memastikan bantuan menjangkau berbagai lapisan masyarakat rentan.

Syarat dan Mekanisme Penerima Bansos BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau yang dikenal juga sebagai Kartu Sembako, adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakat miskin dan rentan miskin. Kriteria umum penerima BPNT mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penting untuk dicatat bahwa BPNT tidak ditujukan bagi PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan karyawan BUMN/BUMD. Selain itu, penerima bukan merupakan pendamping sosial PKH atau sejenisnya, dan tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan. Calon penerima juga tidak boleh menerima bantuan serupa atau bantuan ganda, serta harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai identifikasi untuk penyaluran bantuan.

Mekanisme penyaluran BPNT dilakukan dalam bentuk uang, bukan barang. Jumlah bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 200.000 per bulan, yang biasanya dibagikan setiap dua bulan sekali. Meskipun disalurkan dalam bentuk uang melalui akun elektronik, dana ini tidak bisa diuangkan secara tunai. Dana BPNT hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok esensial seperti beras, telur, tahu, tempe, dan sayuran di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah, memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya untuk kebutuhan pangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6