Menko PMK: Kasus Balita Raya Alarm Keras, Keselamatan Anak Nomor Satu

Menko PMK menuturkan bahwa persoalan kesehatan anak harus dicegah dan ditangani secara lintas sektor.

Diperbarui 22 Agustus 2025, 20:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan tragedi meninggalnya balita di Sukabumi sebagai alarm nasional yang harus memicu gerakan bersama.

“Kita wajib introspeksi diri dan bergerak. Kasus ini adalah alarm nasional. Keselamatan anak nomor satu — Kehilangan satu nyawa anak adalah kehilangan yang tak ternilai. Kasus ini tidak boleh terulang lagi bagi anak-anak Indonesia lain, di manapun,” ujar Menko PMK Pratikno saat memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Penanganan Penyakit dan Peningkatan Kualitas Kesehatan Balita, Jumat (22/8/2025).

Setelah menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Kamis malam (21/8/2025), Menko PMK langsung mengadakan rapat lanjutan pada Jumatpagi (22/8/2025) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, BPJS Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional.

“Pemerintah tanggap dan segera bergerak. Lebih penting lagi, kita membangun sistem pencegahan agar hal ini tidak pernah terjadi lagi. Kita cegah, jangan sampai terlambat,” tegas Pratikno.

Menko PMK menekankan pentingnya data yang tepat sebagai dasar intervensi dini, demi melindungi anak-anak sejak awal.

“Pendataan yang benar akan memastikan kita bisa bergerak cepat dan tepat. Kita cegah, jangan menyesal kemudian,” tegasnya.

 

Lintas Sektor

Menko PMK menuturkan bahwa persoalan kesehatan anak harus dicegah dan ditangani secara lintas sektor. Bukan hanya dari aspek pelayanan medis, melainkan juga sanitasi, gizi, literasi keluarga, perumahan layak, dan perlindungan sosial.

Pratikno menegaskan pemerintah akan memperkuat layanan dasar anak, mulai dari memperbaiki SOP layanan kesehatan dan pemberian obat, menguatkan peranPosyandu dan Puskesmas, meningkatkan sanitasi dan kelayakan perumahan, hingga memastikan anak dari keluarga miskin terlindungi lewat identitas resmi dan BPJS Kesehatan PBI.

“Kasus Ananda Raya adalah alarm nasional. Jawaban Pemerintah jelas: perbaikan SOP layanan, pendataan dan jaminan kesehatan, hingga penguatan Posyandu danPuskesmas. Alarm ini harus kita jawab dengan aksi nyata agar tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban”, tegas Pratikno.

KPAI Soroti RUU Pengasuhan Anak Berlarut-larut di DPR

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai, kasus Raya mendorong kembali inisiatif bersama tentang pentingnya RUU Pengasuhan Anak. Menurut dia, KPAI terus mendesak RUU Pengasuhan Anak untuk menjadi prioritas segera disahkan.

"Sudah 15 tahun diperjuangkan di meja legislasi. Karena tidak ada kebijakan yang dapat menyentuh anak yang berada dalam pengasuhan keluarga ODGJ. Yang menjadi berlarut-larut pengabaian, pembiaran dan penelantaran," kata Jasra melalui pesan singkat diterima, Kamis (21/8/2025).

Jasra mengatakan, negara harus hadir bila ada payung hukum yang jelas terhadap keluarga yang ada dalam posisi kebutuhan khusus dan rentan pembiaran di masyarakat.

"Harus ada panggilan untuk kita semua, bahwa anak-anak Indonesia seperti Raya butuh kebijakan yang lebih sistemik dan mengakomodir kebutuhan khusus. Kebijakan ini yang harus dipastikan melalui pengesahan RUU Pengasuhan Anak," tegas Jasra.

Jasra menyayangkan persoalan nomor kependudukan menjadi hal yang membuat lambat penanganan terhadap Raya. Padahal, situasinya saat itu sangat mendesak membutuhkan pertolongan.

"Karena anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri, di dalam keluarga yang seperti ini. Apalagi ini anak umur 3 tahun. Anak anak umumnya mudah dikuasai baik secara fisik, psikis, pemahaman, emosi, psikologisnya. Anak juga tidak mudah mendeskripsikan kondisi kesehatannya. Sehingga penting kakak almarhum Raya juga segera diketahui riwayat kesehatan dan pengasuhannya," ujar Jasra.

Jasra berharap, pelajaran besar diambil negara dalam kasus meninggalnya Raya, khususnya kedaruratan menolong anak Indonesia yang mengalami kondisi yang sama.

"Ini bukan peristiwa pertama kali di Indonesia. Mari sahkan RUU Pengasuhan Anak. Negara harus punya sistem yang dapat memaksa RT RW memiliki perspektif untuk hadir mewakili negara, dengan situasi keluarga yang ODGJ, Paru, TBC. Bahwa di belakangnya ada situasi pengasuhan anak yang sangat rentan bisa meninggal," ujar Jasra.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6