Selain Immanuel Ebenezer, Ini Daftar 10 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3

Sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025).

Diperbarui 23 Agustus 2025, 11:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menetapkan 11 tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, termasuk Wamenaker.
  • Penetapan tersangka berdasarkan OTT pada 20-21 Agustus 2025 dan dua alat bukti.
  • Para tersangka ditahan 20 hari dan dijerat pasal korupsi terkait pemerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebelas orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan perusahaan dalam penerbitan sertifikasi K3. Salah satunya Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025). Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkanperkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Inisial 11 Tersangka

Adapun inisial kesebelas tersangka yakni:

1. IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025

2. GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang

3. SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai dengan 2025

4. AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai dengan sekarang

5. IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 sampai dengan 2029

6. FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3

7. HS, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025

8. SKP, selaku Subkoordinator

9. SUP, selaku Koordinator

10. TEM, selaku pihak PT KEM INDONESIA

11. MM, selaku pihak PT KEM INDONESIA

Pasal yang Dijeratkan

Dengan menyandang status tersangka, maka terhadap kesebelas orang tersebut dilakukan penahanan sampai 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar ketua KPK.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6