Sosok Rudy Ong, Pengusaha yang Merangkak di KPK Usai Dijemput Paksa terkait Kasus Izin Usaha Tambang

Rudy Ong dijemput paksa terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Diperbarui 22 Agustus 2025, 14:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Rudy Ong Chandra, pengusaha sekaligus pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal Rudy Ong Chandra (ROC) dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy Ong dijemput paksa terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

"Penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).

Menghindar dari Sorotan Kamera

Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 21.36 WIB, Kamis (22/8/2025). Rudy Ong tiba mengenakan kemeja berwarna merah muda, dan memegang erat tangan kiri seseorang di depannya.

Orang yang memakai kemeja berwarna cerah dan rompi berwarna abu tersebut juga berusaha menghalangi pandangan para jurnalis yang berusaha memotret atau merekam kedatangan Rudy Ong di Gedung Merah Putih KPK.

Pada pukul 21.37 WIB, komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan itu tampak berjalan ke arah tangga menuju lantai pemeriksaan.

Tutupi Muka hingga Berjalan Merangkak

Rudy Ong tampak kebingungan di tengah perjalanan karena sudah tidak ada orang yang melindunginya dari sorotan para jurnalis.

Ia berhenti sesaat, dan lima detik kemudian memutuskan melindungi mukanya dengan tangan kirinya.

Setelah yakin sorotan para jurnalis sudah mereda, dia menurunkan lengannya.

Dia kembali berusaha menghindari sorotan kamera awak media ketika hendak melintasi pintu putar Stainless Boks saat akan menuju ruang pemeriksaan. Dia sampai berjalan merangkak tidak melintasi pintu putar itu dan baru berdiri kembali setelah posisinya aman membelakangi kamera.

Beres Diperiksa Langsung Ditahan KPK

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Rudy Ong Chandra (ROC) hingga 9 September 2025 langsung ditahan KPK. Rudy Ong ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” ujar Budi Prasetyo.

Sosok Rudy Ong

Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha yang dikenal aktif di sektor pertambangan batubara. Sebagai seorang wiraswasta, Rudy Ong Chandra memiliki rekam jejak yang cukup panjang di dunia pertambangan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Keterlibatannya tidak hanya sebatas kepemilikan saham, tetapi juga sebagai komisaris di beberapa perusahaan tambang. Itu sebabnya, tak heran jika dia dikenal luas sebagai pengusaha yang memiliki pengaruh di sektor pertambangan.

Rudy Ong Chandra memiliki keterlibatan signifikan dalam beberapa perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur. Salah satu perusahaan yang paling disorot adalah PT Tara Indonusa Coal (TIC), di mana ia tercatat sebagai pemegang saham sebesar 5 persen. PT Tara Indonusa Coal sendiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang cukup luas, mencakup area sekitar 5.000 hektare.

Selain PT Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra juga menjabat sebagai komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim. Ini menunjukkan perannya dalam pengawasan dan pengambilan keputusan strategis di perusahaan tersebut. Keterlibatan sebagai komisaris menegaskan posisinya dalam struktur manajemen perusahaan tambang.

Tidak hanya itu, Rudy Ong Chandra juga tercatat sebagai perwakilan atau komisaris di beberapa perusahaan tambang lainnya. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Mayoritas konsesi tambang dari perusahaan-perusahaan ini berlokasi di Kutai Kartanegara, sebuah wilayah yang kaya akan sumber daya batu bara.

Duduk Perkara Kasus Pemberian Izin Tambang

Sebelumnya, KPK pada 19 September 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Akan tetapi, KPK belum mengungkapkan identitas dari tiga tersangka tersebut.

Sementara itu, KPK pada 24 September 2024, telah mencegah tiga orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Namun, status tersangka Awang Faroek gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6