Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta masih diberlakukan pada hari ini, Jumat (22/8/2025), meski mendekati akhir pekan.
Pada tanggal tersebut, Jumat (22/8/2025) angka terakhir pelat nomor kendaraan yang genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diizinkan melintas di jalan-jalan yang masuk skema pembatasan.
Sementara kendaraan dengan pelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 tidak diperbolehkan melewati ruas-ruas yang termasuk dalam aturan pada jam tertentu.
Advertisement
Sistem ganjil genap ini diberlakukan dengan tujuan utama mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menekan tingkat polusi udara di Jakarta.
Dengan pembatasan jumlah kendaraan pribadi, diharapkan lalu lintas menjadi lebih tertib, lancar, dan efisien, serta mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum di Jakarta.
Jam operasional aturan ganjil genap sendiri terbagi dalam dua periode. Pertama, pada pagi hari dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.
Kedua, pada sore hingga malam hari berlaku pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Dengan diberlakukannya aturan ganjil genap pada Jumat (22/8/2025), pengendara diimbau memperhatikan kembali nomor pelat kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.
Bagi yang terhalang aturan, dianjurkan menggunakan transportasi umum atau mencari jalur alternatif di luar kawasan pembatasan. Kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan ini menjadi kunci agar lalu lintas tetap tertib dan lingkungan kota lebih sehat.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4936586/original/025546700_1725453305-WhatsApp_Image_2024-09-04_at_19.27.22_18897b5c.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3561715/original/000641700_1630814605-20210905-Akhir-pekan-ganjil-genap-di-jakarta-tetap-berlaku-selama-PPKM-ANGGA-11.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Agar Perjalanan Lancar, Begini Cara Hadapi Ganjil Genap Jumat 22 Agustus 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096999/original/081776100_1737035053-WhatsApp_Image_2025-01-16_at_20.38.05_5455d1e5.jpg)
Menjelang akhir pekan, aturan ganjil genap tetap berlaku di Jakarta pada Jumat (22/8/2025). Karena tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor belakang genap bisa melintas di ruas jalan yang masuk pembatasan sesuai jadwal yang berlaku.
Bagi pengendara yang tetap harus beraktivitas, berikut beberapa cara agar perjalanan lebih nyaman dan terhindar dari tilang:
1. Cek kembali pelat nomor kendaraan
Pastikan angka terakhir pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal genap. Hal ini penting agar tidak melanggar aturan dan terkena sanksi tilang.
2. Perhatikan jam pemberlakuan ganjil genap
Aturan berlaku dua kali dalam sehari, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Mengatur waktu perjalanan di luar jam tersebut bisa menjadi solusi agar perjalanan lebih bebas.
3. Siapkan opsi transportasi umum
Jika pelat nomor tidak sesuai, manfaatkan MRT, LRT, KRL, atau TransJakarta sebagai alternatif. Selain menghindari tilang, transportasi umum juga lebih efisien saat kondisi lalu lintas padat.
4. Gunakan aplikasi navigasi digital
Aplikasi peta dapat membantu menemukan jalur alternatif sekaligus memberi informasi real-time tentang kepadatan lalu lintas.
5. Atur waktu berangkat lebih awal
Memberikan waktu tambahan sekitar 20–30 menit bisa membantu mengantisipasi kepadatan, terutama pada jam sibuk menjelang akhir pekan.
6. Pertimbangkan berbagi kendaraan
Carpooling bersama rekan kerja, teman, atau keluarga bisa menjadi cara efektif menghemat biaya perjalanan sekaligus mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
7. Manfaatkan fleksibilitas kerjaJika memungkinkan, gunakan opsi kerja dari rumah agar tidak perlu berhadapan langsung dengan aturan ganjil genap maupun kemacetan.
Dengan perencanaan yang tepat, aturan ganjil genap pada Jumat, 22 Agustus 2025, tidak perlu menjadi hambatan. Justru, kebijakan ini bisa menjadi pengingat untuk lebih bijak berkendara sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum sebagai pilihan utama.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3096802/original/064001700_1586322174-20200408-Bebas-Ganjil-Genap-Diperpanjang-Lagi-hingga-19-April-4.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)