Menteri Hukum Tegaskan Lagu Nasional Tak Kena Royalti, Sesuai UU Hak Cipta

Menurut Menteri Hukum, berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik.

Diperbarui 19 Agustus 2025, 13:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menkum Supratman tegaskan lagu nasional, termasuk Indonesia Raya, bebas royalti.
  • UU Hak Cipta Pasal 43 mengecualikan lagu kebangsaan dari pemungutan royalti.
  • LMKN meralat, menyatakan Indonesia Raya milik publik dan bebas royalti.

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik. Sebab, kata dia, berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik.

"Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

Menurutnya, pihak yang menyebarkan mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Di dalam UU tersebut, kata dia, pemutaran lagu nasional, khususnya Indonesia Raya dikecualikan dari pemungutan royalti.

"Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta," ungkapnya, dilansir Antara.

Adapun dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, tertulis bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.

Blak-blakan Fadli Zon soal Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menegaskan hal yang sama. Dia mengatakan, lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak dikenakan royalti, karena lagu tersebut merupakan karya yang telah diwariskan oleh sosok pahlawan WR. Supratman untuk Indonesia.

"Saya kira dari pihak keluarga juga sudah mengatakan bahwa itu kan sudah menjadi lagu kebangsaan jadi tidak ada royalti untuk lagu kebangsaan gitu ya," ujar Fadli saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Fadli menambahkan bahwa, WR. Supratman telah berpesan kepada keluarga sebelum meninggal bahwa dia mewariskan lagu tersebut untuk bangsa Indonesia.

"Yang saya tahu dari riwayat WR. Supratman sendiri sebelum beliau meninggal itu kata-katanya 'ya inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan'. WR. Supratman aja nggak minta royalti," tegas Fadli Zon lagi, dikutip dari Antara.

Lagu Kebangsaan Perekat Nasionalisme, Tak Boleh Kena Royalti

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi menegaskan, lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga, tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8).

Menurut dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.

Polemik Royalti Lagu Kebangsaan

Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.

Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut.

Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6