Ada Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas 17 Agustus 2025, Catat Jamnya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau semua masyarakat untuk meramaikan acara Pesta Rakyat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI di area Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada 17 Agustus 2025.

Diperbarui 17 Agustus 2025, 11:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau semua masyarakat untuk meramaikan acara Pesta Rakyat Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 RI di area Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada 17 Agustus 2025. Pesta Rakyat akan digelar mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan 16.00 hingga 22.00 WIB.

Hal ini tertuang dalam Surat Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025 yang dikeluarkan Mensesneg pada 12 Agustus 2025.

"Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, segenap masyarakat diimbau untuk mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB dan pukul 16.00 s.d. 22.00 WIB di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta," demikian bunyi surat Mensesneg sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Jumat (15/8/2025).

Selain itu, Prasetyo mengajak masyarakat menyaksikan dan meramaikan secara langsung acara Karnaval Bersatu Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2025. Karnaval tersebut akan dimulai pukul 19.30 WIB, usai prosesi penurunan bendera merah putih di halaman Istana Merdeka.

"Dengan rute Monas - Jl. M.H. Thamrin - Bundaran Hotel Indonesia Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta," ujar Prasetyo.

Pesta Rakyat di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Subianto untuk kali pertamanya akan menggelar Pesta Rakyat di halaman Istana Merdeka Jakarta pada 17 Agustus 2025. Pesta Rakyat digelar usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

"Di halaman tengah Istana Kepresidenan akan diselenggarakan Pesta Rakyat setelah Upacara di pagi hari," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (1/8/2025).

"Pesta Rakyat ini adalah yang pertama kalinya diselenggarakan dalam perayaan HUT RI di Istana Presiden," sambungnya.

Prabowo akan menyiapkan berbagai makanan dan minuman untuk masyarakat umum. Pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Istana Kepresidenan Jakarta dan Monumen Nasional (Monas) akan dilibatkan untuk menyiapkan makanan serta minuman.

"Jadi setelah Upacara di pagi hari akan dilaksanakan Pesta Rakyat di mana Bapak Presiden menyiapkan berbagai aneka hidangan, makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi masyarakat peserta Upacara. Penyiapan hidangan juga melibatkan pedagang kaki lima yang sehari-hari berjualan di sekitar Istana, sekitar Monas, dan sekitarnya," jelasnya.

Masyarakat Bisa Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk dapat menghadiri secara langsung upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi, namun kuota yang tersedia terbatas mengingat tingginya antusiasme publik.

Proses pendaftaran untuk menghadiri upacara di Istana Negara dimulai dengan mengakses situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id/.

Calon peserta upacara 17 Agustus, diminta untuk mengklik tombol "Daftar Sekarang" dan mengisi formulir dengan data diri yang lengkap dan benar, termasuk mengunggah foto diri serta dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Penting untuk memilih sesi upacara yang ingin dihadiri, baik pagi untuk Detik-detik Proklamasi atau sore untuk Penurunan Bendera, karena masyarakat hanya diperbolehkan memilih satu sesi.

Setelah pendaftaran daring, calon peserta akan menunggu hasil verifikasi dan konfirmasi melalui email atau WhatsApp. Jika disetujui, undangan fisik harus diambil langsung di Sekretariat Negara dengan membawa identitas asli, karena undangan tidak dapat dialihkan atau diwakilkan kepada orang lain.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau peserta upacara peringatan HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta untuk segera menukarkan tiket keikutsertaan menjadi undangan fisik.

Prasetyo menyampaikan, penukaran undangan fisik paling lambat Sabtu sore 16 Agustus 2025.

"Jadi, tidak harus dalam satu waktu. Akan kita berikan kesempatan penukaran undangan fisik itu sampai tanggal 16 Agustus sore," kata Prasetyo, Rabu (13/8/2025), seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, informasi lengkap terkait jadwal kedatangan, pembukaan pintu masuk, serta mekanisme penukaran undangan telah disampaikan kepada seluruh peserta melalui laman resmi, akun media sosial, dan email masing-masing.

Tata Tertib Hadiri Upacara Istana

Sementara itu, Kemensetneg melalui akun media sosial resminya mengingatkan kepada masyarakat yang sudah mendapat undangan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Sang Merah Putih, ada beberapa larangan dan himbauan sebelum acara dimulai.

Tata tertib menghadiri upacara di Istana Merdeka:

1. Hadir satu jam sebelum acara dimulai

2. Pelajari denah yang tertera pada undangan, antara lain:

Detail rute keluar dan masuk lokasi acara

Lokasi parkir yang tersedia

Zona tempat duduk sesuaikan dengan undangan

Pos pemeriksaan

Posko kesehatanKamar kecil/toilet

Assembly point

3. Gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan dalam undangan

4. Bawa barang secukupnya

5. Gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan

6. Ikuti arahan petugas

Jenis barang yang tidak diperkenankan dibawa:

1. Dilarang membawa senjata tajam

2. Dilarang membawa senjata api

3. Dilarang membawa bahan peledak

4. Dilarang membawa korek api

5. Dilarang membawa minuman keras dan narkotika

6. Dilarang membawa zat kimia berbahaya

7. Dilarang membawa beda yang mudah terbakar

8. Dilarang membawa spanduk, pamflet, dan berkas berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT ke-80 RI Kemerdekaan RI

9. Dilarang membawa lambang selain lambang negara Republik Indonesia

10. Dilarang membawa bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia

11. Dilarang merokok konvensional ataupun elektrik

12. Dilarang membuat keributan/kegaduhan di tempat acara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6