PKB Serahkan ke DPRD Pati soal Hak Angket Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

PKB menegaskan hak angket pembentukan pansus pemakzulan itu menjadi salah satu langkah yang harus dihormati.

Diperbarui 15 Agustus 2025, 09:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) angkat bicara soal langkah DPRD Pati yang membentuk pansus pemakzulan Bupati Sudewo, usai gelombang demo warga. PKB merupakan salah satu partai pengusung Sudewo dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 lalu.

"Saya mendengar dan membaca berita ya, tentu DPRD (Pati) memiliki cara pandang dan fakta. Kita serahkan sepenuhnya kepada DPRD," ujarnya di Graha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (14/8/2025).

Pria yang juga menjabat Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat ini menegaskan hak angket pembentukan pansus pemakzulan itu menjadi salah satu langkah yang harus dihormati.

Hak angket ini dipakai untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Adapun hak DPRD ini diatur dalam Pasal 159 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 159 ayat 1 dijelaskan bahwa selain memiliki hak interpelasi dan menyatakan pendapat, DPRD kabupaten/kota juga mempunyai hak angket.

"DPRD melakukan langkah-langkah apa kepada bupati, saya serahkan," ucap Cak Imin.

Gerindra Sebut DPRD Pati Sudah On The Track

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai, langkah yang diambil oleh DPRD Pati yang membentuk pansus pemakzulan Bupati Sudewo sudah tepat.

"Ya, kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, partainya menghormati proses yang tengah berjalan di DPRD Pati.

"Kita hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kita akan monitor perkembangannya," jelas dia.

Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan menerangkan, terdapat serangkaian prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk memakzulkan kepala daerah.

"Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi, itu tidak bisa dalam waktu yang singkat. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata Benny, Kamis (14/8/2025).

Benny mengurai, hal pertama dilakukan pansus angket DPRD adalah menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah daerah. Tujuannya, meminta penjelasan resmi soal kebijakan atau tindakan kepala daerah.

"Pansus harus mengikuti, harus menempuh tahapan menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah. Kemudian nanti baru setelah itu, kalau tidak puas dengan jawaban pemerintah, menyampaikan hak angket," kata Benny seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Hak angket merupakan kewenangan DPRD untuk memberi pernyataan atas jawaban pemerintah yang dianggap tidak memuaskan. Dari hak angket tersebut nantinya akan dibuat rekomendasi yang diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemprov Jawa Tengah.

Benny melanjutkan, setelah tiba Kemendagri, rekomendasi hak angket akan ditelaah. Kemendagri lalu akan meminta pandangan atau fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait substansi dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

"Apakah secara substansial bisa menghentikan bupati ini atau tidak," ujar Benny.

Benny memastikan, jawaban dari MA akan bersifat final dan mengikat. Berdasarkan itu, Mendagri akan menyatakan sikap akhir terhadap kelanjutan nasib kepala daerah yang sedang coba dimakzulkan.

"Kita menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat, dari Menteri Dalam Negeri untuk menunjukkan sikap akhir atas persoalan ini," urai Benny.

Benny mengaku tidak dapat memprediksi berapa lama proses pemakzulan dapat dilakukan hingga inkrah. Menurut dia, semua ditentukan tahapan di DPRD. Semakin cepat prosesnya, maka semakin cepat jugs menuju MA.

"Kalau memang proses daripada upaya pemakzulan ini berjalan, tergantung proses yang dilakukan oleh teman-teman di DPRD, tergantung jadwal mereka. Kalau mereka membuat jadwalnya baik, ya mungkin bisa lebih cepat. Sampai nanti di Mahkamah Agung kan juga ada waktu," tandas Benny.

Warga Demo, DPRD Pati Bentuk Pansus

Ribuan massa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Pati menuntut Sudewo mundur dari jabatannya pada Rabu, 13 Agustus 2024. Mereka marah usai Sudewo menantang untuk didemo jika menolak kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Demi meredakan amukan massa dan gejolak politik yang berlarut-larut, DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna dan kemudian menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Sudewo. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.

"Sepakat (membentuk Pansus Hak Angket)," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (13/8/2025).

Dia pun menegaskan, semua fraksi DPRD Kabupaten Pati telah sepakat semua. "(Semua) sepakat," jelas Danu.

Rapat Pansus yang dipimpin oleh Bandang Waluyo dari fraksi PDIP dan wakil ketua pansus Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat langsung bekerja.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6