Deretan Transportasi Jakarta Ini Cukup Bayar Rp80 saat HUT ke-80 RI, Tarif Khususnya Diperpanjang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk semua moda transportasi publik dari yang sebelumnya hanya pada 17 Agustus, menjadi dua hari, yakni 17-18 Agustus 2025.

Diperbarui 14 Agustus 2025, 09:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov DKI perpanjang tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik.
  • Berlaku dua hari, 17-18 Agustus 2025, rayakan HUT ke-80 RI.
  • Tujuannya dorong penggunaan transportasi umum dan kurangi kendaraan pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk semua moda transportasi publik dari yang sebelumnya hanya pada 17 Agustus, menjadi dua hari, yakni 17-18 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-80 RI

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong penggunaan transportasi publik. Sehingga, dengan kebijakan ini masyarakat di ibu kota dapat leluasa naik kendaraan umum pada 17-18 Agustus 2025.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (14/8/2025).

Syafrin menyampaikan, tarif Rp80 ini tidak sekadar bentuk peringatan simbolik, melainkan juga ajakan nyata kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.

Selain itu, sebagai bentuk perayaan nasional, program ini juga menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik.

“Dengan kebijakan ini, Jakarta berharap perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Daftar Transportasi Cukup Bayar Rp80

Adapun tarif khusus Rp80 ini berlaku pada layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta untuk rute Velodrome–Pegangsaan Dua.

Semua pengguna transportasi Jakarta tersebut dapat menikmati tarif ini dengan metode pembayaran menggunakan uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Sementara itu, layanan angkutan umum yang sejak awal telah diberlakukan dengan tarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan tarif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6