Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi bereaksi usai heboh pengajian tertutup di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya. Pengajian itu menjanjikan pengikutnya masuk surga jika menyumbang Rp1 juta.
MUI menegaskan tidak ada dalil agama yang membenarkan surga dapat diperjualbelikan.
"Ini satu ajaran yang tidak berdasar. Sungguh disayangkan jika ada seorang ulama, guru, ataupun ustaz yang mengatakan, bahwa surga bisa dibeli. Tidak ada dalil dari Alquran, hadis, pendapat ulama, atau fatwa manapun yang menyatakan hal itu," ujar Ketua MUI Kota Bekasi, Saefudin Siroj, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (12/8/2025).
Advertisement
Kriterian Kegiatan Keagamaan yang Menyimpang
Saefudin menilai, praktik seperti itu masuk dalam kategori ajaran atau aliran sesat. MUI memiliki sepuluh kriteria penilaian terhadap kegiatan keagamaan yang menyimpang. Di antaranya mengingkari rukun iman atau rukun Islam, mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah, meyakini adanya wahyu setelah Alquran, mengingkari keaslian Alquran, hingga menafsirkan Alquran tanpa kaidah tafsir.
Indikasi penyimpangan lainnya, juga berlaku bagi yang mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam, menghina nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah disyariatkan, hingga mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.
“Jika sebuah kegiatan memenuhi salah satu dari sepuluh indikator ini, maka bisa masuk kategori sesat,” tegasnya.
Saefudin menegaskan, apabila di Kota Bekasi ditemukan indikasi kegiatan seperti itu, MUI akan memberikan pencerahan dan penjelasan kepada instansi berwenang, termasuk Kesbangpol, kepolisian, dan pemerintah daerah.
“Masukan dari MUI ini menjadi pertimbangan untuk memutuskan apakah kegiatan tersebut diizinkan atau tidak, demi mencegah konflik antarumat,” jelasnya.
Advertisement
Aktivitas Pengajian Dukuh Zamrud Dikaji
Kasus pengajian tertutup Dukuh Zamrud akan segera dikaji oleh Kesbangpol Kota Bekasi bersama MUI dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Hasil kajian akan menjadi dasar langkah lanjutan, termasuk penentuan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau ajaran agama yang sahih.
"Nah itu nanti akan diambil sebagai suatu pertimbangan untuk mengambil keputusan oleh kapolres, kejaksaan, pemerintah terutama Kesbangpol yang memiliki wewenang dan wilayah untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan suatu kegiatan keagamaan," ujar Saefudin.
Kesbangpol Menunggu Fatwa MUI
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu meminta pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum memutuskan langkah konkret. Menurutnya, sikap hati-hati diperlukan agar proses penyelesaian masalah tidak berujung pada kegaduhan baru.
"Yang berbau muslim tentunya kita akan menanyakan juga kepada MUI, apa statement-nya, kita dengar dulu. Jangan langsung mengambil langkah. Kalau langsung dikumpulkan antara PY dengan pihak-pihak lain, khawatirnya malah jadi ajang debat. Pasti masing-masing akan memperjuangkan pendapatnya," ujar Nesan saat dihubungi.
Nesan menjelaskan, setelah mendengar pendapat seluruh pemangku kepentingan, barulah MUI akan menindaklanjuti langsung kepada penyelenggara pengajian berinisial PY.
"Nanti dari hasil pertemuan itu juga kita gabung, biar hasilnya jelas dan gamblang. Jadi jangan sampai ada kegaduhan yang muncul,” tegasnya.
Pengajian Tertutup 7 Tahun Bikin Resah Warga
Sebelumnya, warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, dibuat resah dengan aktivitas pengajian tertutup yang digelar selama tujuh tahun tanpa izin lingkungan. Kegiatan yang diikuti puluhan jamaah dari luar wilayah ini disebut menyalahi fungsi perumahan dan membuat warga tidak nyaman.
Lurah Cimuning, Omad Saputra, mengatakan pengurus RW sudah berulang kali mengajak dialog PY selaku pemimpin pengajian. Namun PY selalu menolak memenuhi syarat, termasuk persetujuan warga dan pelaporan daftar jamaah.
"Pengurus RW sudah berulang kali mengajak dialog secara persuasif, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan yang sesuai aturan,” ujarnya.
Seorang tokoh agama mengungkap adanya pengakuan mantan anggota soal janji “masuk surga” dengan infak Rp1 juta, yang memicu keresahan. Warga juga mengeluhkan perubahan perilaku sebagian anggota yang dinilai merusak keharmonisan keluarga.
Upaya mediasi melibatkan perangkat kelurahan, tiga pilar, dan tokoh masyarakat kandas. PY menolak hadir dan menuding ada upaya pembubaran. Pemkot Bekasi menegaskan tidak melarang aktivitas keagamaan, namun menuntut keterbukaan dan kepatuhan pada aturan lingkungan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2961634/original/066097800_1573177197-IMG20191108081531nd.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1373271/original/062549400_1476380984-bekasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7074519/original/002823500_1779854072-30510.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6467925/original/004623800_1779329888-Screenshot_2026-05-21_091624.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3515648/original/043308100_1626760051-20210720-Pemotongan-Hewan-Kurban-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571469/original/061492700_1777624657-BPJPH.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569882/original/014694100_1777458234-MUI.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558094/original/034365100_1776406046-sapu1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558100/original/048170900_1776406048-sapu7.jpg)