Kata Wakil Sekjen Hanura Serfasius Terkait Kasus Bambang Raya di Polda Jateng

Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Serfasius S Manek menyampaikan rasa kecewanya atas penyidikan kasus kader Hanura Bambang Raya yang tengah diproses Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Diperbarui 12 Agustus 2025, 19:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hanura kecewa penyidikan Polda Jateng terhadap kader Bambang Raya.
  • Bambang Raya jadi tersangka kasus striptis, padahal hanya pemilik ruko.
  • Hanura minta Kapolri hentikan penyidikan demi keadilan dan kepastian hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Serfasius S Manek menyampaikan rasa kecewanya atas penyidikan kasus kader Hanura Bambang Raya yang tengah diproses Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

"Terkait dugaan kasus pidana kader Partai Hanura di Jateng, kami sangat kecewa terhadap penyidikan Polda Jateng," ujar Serfasius dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Diketahui, Bambang merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Jateng.

Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan hiburan striptis di Karaoke Mansion, setelah Polda Jateng melaksanakan gelar perkara, Senin 2 Juni 2025.

Serfasius mengatakan, Bambang adalah pemilik ruko dari tempat karaoke tersebut. Namun, bisnis karoke merupakan bisnis bagi hasil yang dikendalikan manajer operasional.

Namun, kata dia, penyidik mentersangkakan Bambang. Padahal pemilik tak melekat setiap hari dengan operasional. Sementara manajer operasional sebagai penanggungjawab penuh, tak tersentuh.

"Pemilik langsung tersangka. Kata Kapolri, harus presisi. Kalau begini di mana letak presisisnya," ucap tim kuasa hukum Partai Hanura itu.

Oleh karena itu, Serfasius meminta Kapolri menginstruksikan Kapolda Jateng untuk menghentikan proses penyidikan kepada Bambang demi rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Diduga, ini sudah tidak benar, ugal-ugalan. Kami minta Irwasum, Irwasda, Kompolnas memberi perhatian kasus ini. Ini kasus kecil, tapi telah mengorbankan keadilan masyarakat," terang dia.

 

Yakin Berkas Akan Diteliti

Lebih lanjut, Serfasius meyakini, Kejaksaan meneliti berkas kasus tersebut secara cermat. Dia menilai, Kejaksaan akan profesional, taat hukum, serta berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan hukum.

"Saat ini, prosesnya sudah P19. Pada tanggal 19 nanti, masa tahanan akan berakhir dan bebas demi hukum. Saya yakin Kejaksaan akan teliti. Tidak ada niat jahat atau mens rea dari Pak Bambang Raya," kata dia.

Serfasius juga meyakini, Kapolri tak akan membiarkan kesewenangan ini terjasi. Pihaknya akan mengawal kasus itu hingga sampai tuntas.

"Kami akan melakukan upaya pembelaan hukum sepatutnya. Kami dari Hanura perlu menyampaikan kepada publik, dugaan tindak pidana secara hukum adalah tanggung jawab pribadi. Bukan kelompok atau organisasi," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6