Geledah dan Segel Ruangan di Kemenkes, KPK Cari Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Kolaka Timur

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur membenarkan, pihaknya tengah melakukan penggeledahan dan penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (12/8/2025).

Diperbarui 12 Agustus 2025, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah dan segel ruangan Kemenkes terkait kasus RSUD Kolaka Timur.
  • Penyidik masih di lokasi mencari data dan barang bukti terkait perkara.
  • Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Liputan6.com, Jakarta- Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur membenarkan, pihaknya tengah melakukan penggeledahan dan penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (12/8/2025). Menurut dia, hal itu dilakukan berkait dengan kasus pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.

"Iya, benar. Penyegelan, kemudian digeledah," kata Asep kepada awak media.

Asep mengaku, pihaknya belum mengetahui apa saja yang disita. Sebab sampai sore hari ini, penyidik masih berada di lokasi.

"Belum tahu ya apa yang disita, tapi tentunya kita mencari data-data, mencari data kemudian juga barang bukti dan lain-lainnya yang berkait dengan perkara Kolaka Timur ini," jelas Asep.

Asep berjanji, nantinya hasil penggeledahan dan ruang apa saja yang disegel akan diungkap ke publik setelah semuanya selesai.

"Mungkin malam ini (penyidik) sudah kembali, jadi saat ini masih ada di lokasi mohon ditunggu," dia menandasi.

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebagai informasi, ada 5 orang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka adalah ABZ selaku bupati Koltim periode 2024-2029, ALH selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, DK dan AR selaku pihak swasta yaitu dari PT PCP.

Diketahui, DK dan AR adalah pihak swasta selaku pihak pemberi yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak-tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH pihak penerima yang diduga melakukan perbuatan tindak korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang pemeratasan tindak-tindak korupsi untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kelimanya untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6