Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk berpergian ke luar negeri, Selasa (12/8/2025).
Pencekalan itu dilakukan terkait kebutuhan informasi dari yang bersangkutan perihal kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.
Menanggapi hal itu, Anna Hasbie selaku juru bicara dari Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan mematuhi semua proses hukum yang berjalan.
Advertisement
Menurut dia, Yaqut dipastikan akan terus berada di Indonesia dan memberikan informasi selama dibutuhkan penyidik.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ujar Anna kepada awak media, Selasa (12/8/2025).
Dia menambahkan, Yaqut baru mengetahui bahwa dirinya dicekal ke luar negeri dari pemberitaan media. Menurutnya, informasi resmi dari pihak otoritas terkait belum menyampaikan hal tersebut.
"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna.
Walau demikian, Anna menegaskan hal itu tidak akan membuat Yaqut berkelit. Dia memastikan, Yaqut akan terus kooperatif dan bertanggungjawab sebagai warga negara yang baik dalam penegaakkan hukum.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," terang Anna.
Â
Pastikan Akan Berjalan Sesuai Porsi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5308327/original/026730000_1754541149-yak7.jpg)
Anna memastikan, proses hukum yang menyangkut Yaqut akan berjalan sesuai dengan porsinya secara objektif. Karenanya, dia meminta seluruh pihak tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," ucap dia.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," imbuh Anna menandasi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara.
Â
Advertisement
KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5308325/original/096273000_1754541147-yak4.jpg)
Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4475703/original/056367100_1687344702-Infografis_SQ_Perbedaan_Rukun_dan_Wajib_Haji_dengan_Rukun_Umrah.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5308326/original/066216400_1754541148-yak6.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608164/original/056370700_1780392984-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608165/original/012297800_1780392985-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608170/original/081399300_1780392986-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5536541/original/074992500_1774329760-yaq2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7111178/original/081662600_1779894762-30756.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6303105/original/016138100_1779177570-40d96998-67fe-4242-bb83-6ff5673da6dc__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5777171/original/051032100_1778679973-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)