KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR

Hasil penyelidikan mengungkap peran keduanya yang diduga memanfaatkan posisi sebagai anggota Komisi XI DPR untuk menyetujui anggaran beberapa mitra kerja.

Diperbarui 08 Agustus 2025, 14:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Anggota DPR RI Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana program sosial melalui proposal fiktif.

Penetapan tersangka diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, penyidikan umum telah dilakukan sejak Desember 2024 dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan), selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori), selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Hasil penyelidikan mengungkap peran keduanya yang diduga memanfaatkan posisi sebagai anggota Komisi XI DPR untuk menyetujui anggaran beberapa mitra kerja, termasuk Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum persetujuan anggaran, mereka membentuk Panitia Kerja (Panja) dan menggelar rapat tertutup bersama pimpinan BI dan OJK setiap November sejak 2020 hingga 2022. Dalam rapat tersebut, disepakati pemberian dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI — sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan dari OJK.

Namun, dana tersebut justru disalurkan ke yayasan yang dikelola anggota DPR, bukan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal. HG mengelola empat yayasan, sedangkan ST mengatur delapan yayasan.

“Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK. Dalam rapat lanjutan dibahas jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, pencairan dana, LPJ, dan alokasi dana tiap anggota per tahun,” ujar Asep.

 

Aliran Dana dan Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi

KPK mencatat dalam periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana miliaran rupiah namun tidak melaksanakan kegiatan sosial. Dana kemudian dialihkan ke rekening pribadi para tersangka.

Heri Gunawan disebut mengantongi Rp15,86 miliar: Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah, bangunan, serta kendaraan.

Satori menerima Rp12,52 miliar: Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Dana dipakai untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, serta membeli kendaraan roda dua.

“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran,” kata Asep.

Menurut Asep, Satori mengaku sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6