Ini Nominal Awal Dugaan Penggelapan Dana di Kasus eFishery

Helfi Assegaf mengatakan, dari hasil penyidikan awal, ditemukan dana sebesar Rp 15 miliar berhasil digelapkan oleh para tersangka. Namun, angka itu masih bersifat sementara.

Diterbitkan 05 Agustus 2025, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi tahan petinggi eFishery terkait penggelapan dana investasi.
  • Dana Rp 15 miliar digelapkan, audit keuangan dilakukan PPATK.
  • Tiga tersangka, termasuk mantan CEO, terlibat mark up investasi.

Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian telah menangkap dan menahan para petinggi dan mantan CEO eFishery terkait dugaan kasus penggelapan dana investasi.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, dari hasil penyidikan awal, ditemukan dana sebesar Rp 15 miliar berhasil digelapkan oleh para tersangka. Namun, angka itu masih bersifat sementara.

"Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp 15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman, kita sedang lakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri. Mudah mudhaan bisa berkembang nanti, selanjutnya akan kita informasikan," kata dia di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Helfi menegaskan, dalam proses audit, polisi turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri perputaran uang tersebut.

Adapun, sejumlah rekening sudah dikantongi penyidik.

"Makanya kan laporan keuangannya dulu, baru kita dapatkan beberapa rekening baru kita mintakan ke PPATK," ucap dia.

 

3 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Gibran Huzaifah Amsi El Farizy, mantan CEO eFishery ditahan Bareskrim Polri. Tak sendiri, dua orang lain yakni Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi, juga ikut dijebloskan ke tahanan.

Diduga mereka bertiga terlibat kasus penggelapan dana investasi. Hal itu terungkap setelah kepolisian mengusut laporan dari pihak eFishery yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, ketiganya diduga memainkan laporan keuangan eFishery demi menggelembungkan nilai investasi yang masuk.

"Penyidik telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tiga orang, CEO eFishery yaitu Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, dua Angga Hardian Raditya, tiga Andri Yadi. Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6