Respons Pengibaran Bendera One Piece, Fraksi PKB MPR RI Ingatkan Pemerintah untuk Bertindak Bijak

Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak mengambil langkah yang represif terhadap masyarakat yang mengibarkan kain bergambar karakter One Piece.

Diperbarui 05 Agustus 2025, 18:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PKB imbau pemerintah tidak represif pada pengibar kain One Piece.
  • Gus Dur: Boleh kibarkan bendera lain asalkan lebih rendah dari Merah Putih.
  • Masyarakat diajak menyambut HUT RI dengan mengibarkan Merah Putih.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengimbau pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak mengambil langkah yang represif terhadap masyarakat yang mengibarkan kain bergambar karakter One Piece. Fenomena ini marak terjadi menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Menurut Neng Eem, pemerintah sebaiknya menyikapi bentuk ekspresi tersebut dengan kebijaksanaan. Ia mengingatkan kembali nasihat Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang pernah menyatakan bahwa masyarakat boleh mengibarkan bendera lain selama tidak melebihi ketinggian Bendera Merah Putih.

“Ingat, Gus Dur pernah bilang Kalian boleh mengibarkan bendera lain, tapi jangan lebih tinggi dari Merah Putih. Karena itu, pemerintah harus bijak dalam menyikapi ekspresi warga yang megibarkan kain bergambar one piece,” tegas Neng Eem, Selasa (5/8/2025).

Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menyambut HUT ke-80 RI dengan semangat positif dan mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus di lingkungan masing-masing.

“Sebagai warga negara yang baik, mari kita kibarkan Bendera Merah Putih. Ingat, di UUD 1945 pasal 35 sudah jelas disebut bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, jadi tidak ada pilihan lain,” lanjut Eem.

Neng Eem turut menegaskan bahwa pengaturan mengenai bendera negara telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Hal tersebut memperkuat kedudukan Merah Putih sebagai satu-satunya simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6