Langkah Tegas Kemendagri Perkuat Regulasi Kopdeskel Merah Putih

Kemendagri saat ini tengah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan memperjelas peran dan dukungan kepala daerah terhadap koperasi tersebut.

Diperbarui 05 Agustus 2025, 16:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemendagri perkuat hukum Kopdeskel Merah Putih lewat rancangan Permendagri.
  • Permendagri mengatur dukungan kepala daerah pada Kopdeskel Merah Putih.
  • Kesepahaman APH penting agar tak ada masalah hukum terkait regulasi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat landasan hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Dalam rangka mendukung inisiatif tersebut, Kemendagri saat ini tengah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan memperjelas peran dan dukungan kepala daerah terhadap koperasi tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Mendagri saat menghadiri Rapat Koordinasi bertajuk Penyelarasan Regulasi Antar-Kementerian/Lembaga yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Permendagri Tengah Disiapkan untuk Program Kopdeskel Merah Putih

Dalam forum tersebut, Mendagri menyampaikan bahwa Permendagri yang sedang disiapkan akan mengatur secara rinci mengenai mekanisme dukungan dari bupati atau wali kota terhadap program Kopdeskel Merah Putih. Aturan ini juga dirancang untuk melengkapi regulasi sebelumnya yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

“[Sesuai Ayat 4 Pasal 2 PMK Nomor 49 Tahun 2025 disebutkan bahwa] mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” ujarnya.

Untuk itu, rancangan Permendagri dibentuk sebagai pelengkap regulasi tersebut. Dalam forum itu, Mendagri mendorong adanya kesepahaman bersama antar-Kementerian/Lembaga, serta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), dalam memaknai regulasi yang memperkuat Kopdeskel Merah Putih. Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi ketidakselarasan dalam pemaknaan aturan tersebut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat nanti dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan dari Kejaksaan terutama,” sambung Mendagri.

Kesepahaman Para Menteri untuk Dukung Percepatan Teknis

Senada dengan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kehadiran para menteri dalam rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih. Adanya aturan tersebut nantinya akan mendorong percepatan teknis operasional Kopdeskel Merah Putih.

Ia menegaskan bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara.

“Nah peraturan lanjutnya itu yang kita bahas barusan adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum. Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti, sinkronisasi, harmonisasi dengan pemerintahan terkait,” pungkasnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, serta Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Hadir pula perwakilan dari Kemensetneg, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6