Pemberian Abolisi dan Amnesti Jadi Bukti Prabowo Tegakkan Konstitusi Bukan Ego

Tindakan Presiden Prabowo demi menegakkan konstitusi bukan ego kekuasaan, telah mendapatkan keputusan, dapat persetujuan DPR secara terbuka dan bertanggung jawab, dinilai bukanlah langkah simbolik biasa.

Diperbarui 03 Agustus 2025, 06:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo beri abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto demi Indonesia maju.
  • DPR setujui abolisi Lembong dan amnesti Hasto usulan Presiden Prabowo.
  • Keputusan ini cerminan demokrasi matang untuk Indonesia Emas 2045.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo), Heikal Safar, menilai bahwa tindakan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sangat tepat dilakukan demi Indonesia maju.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang terpidana diberikan amnesti. Termasuk kepada Hasto," kata Heikal yang juga Sekjen Rekat Indonesia, Sabtu (2/8/2025).

Heikal menegaskan, melalui mekanisme amnesti dan abolisi itu, DPR menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada eks Mendag, Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP, Hasto.

Usulan Presiden Prabowo terhadap kedua tokoh penting lintas kubu ini, lanjut dia, diajukan melalui mekanisme yang baik dan benar oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Bukan sekadar keputusan hukum, tetapi juga cerminan kematangan demokrasi yang jarang muncul di tengah iklim politik bising dan penuh prasangka ini.

"Dalam keputusan Presiden Prabowo juga memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto serta abolisi ke Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Saat negara memilih meredakan ketegangan melalui pengampunan kolektif, publik tak hanya menilai substansi hukumnya, tapi juga cara negara mengkomunikasikan keputusan itu untuk kemajuan bangsa dan negara, menyongsong Indonesia Emas 2045," tegas Heikal.

Menurut Heikal, keberanian Presiden Prabowo dalam keputusannya melalui Menteri Hukum, Supratman, disetujui suara parlemen Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. Baik dalam menyampaikan sikap resmi DPR, tanpa menjatuhkan siapa pun, tanpa melebih-lebihkan peran apa pun, adalah bentuk kepemimpinan politik menjawab kebutuhan bangsa, ketenangan, kejelasan, dan keberanian tanpa pamer kekuasaan.

"Tindakan Presiden Prabowo demi menegakkan konstitusi bukan ego kekuasaan, telah mendapatkan keputusan, dapat persetujuan DPR secara terbuka dan bertanggung jawab, bukanlah langkah simbolik biasa. Di tengah tekanan opini publik, prasangka politisasi hukum, dan potensi konflik antarpartai," tukasnya.

 

Dukung Penuh

Heikal menambahkan, dengan ketegasan Presiden Prabowo menyatakan hal demi kemajuan bangsa dan negara, dirinya siap tampil di garis depan dalam mengambil sikap rekonsiliasi perpolitikan nasional. Untuk Indonesia adil, makmur, aman dan damai.

Dengan ketegasan moral sebagai kepala negara, karena amnesti dan abolisi adalah bentuk pengampunan tertinggi, menuntut keberanian politik dan pertimbangan moral yang dalam.

"Saya dukung langkah maupun program Presiden Prabowo yang sangat peduli kepada seluruh rakyat Indonesia. Tak hanya membiarkan keputusan ini jadi wacana elite, tapi mengawalnya sebagai hasil keputusan rapat resmi dengan kehadiran menkumham, mensesneg, dan komisi III," tutup Heikal yang juga menyebut hal ini sebagai sinyal bahwa negara bekerja berdasarkan sistem, bukan opini dan tekanan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6