Hasto dapat Amnesti Prabowo, Ronny PDIP: Kami Lihat Kasus Ini Sangat Kental Motif Politik

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy memuji langkah Presiden Prabowo yang memberikan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.

Diterbitkan 01 Agustus 2025, 14:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PDIP apresiasi Prabowo beri amnesti Hasto terkait kasus politis.
  • DPR setujui amnesti Hasto, kasus suap Harun Masiku dihentikan.
  • Selain Hasto, Prabowo beri abolisi ke Tom Lembong.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

 

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogratif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto,” kata dia, Jumat (1/8/2025).

Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto itu pun kembali mengingatkan bahwa kasus yang menimpa Sekjen partainya itu penuh dengan muatan politis.

“Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik,” ungkap Ronny.

“Dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum,” pungkasnya.

Amnesti Hasto Kristiyanto

 

Diketahui, DPR RI telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.

Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

"Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Abolisi Tom Lembong

Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6