Sejumlah Pihak Serukan Moratorium Kenaikan Cukai Rokok, Khawatir PHK Massal

Seruan untuk moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.

Diperbarui 31 Juli 2025, 18:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seruan untuk moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.

Setelah sebelumnya moratorium disuarakan oleh pelaku industri, kini sejumlah kepala daerah turut menyampaikan permintaan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Karawang (Pemkab Karawang), Jawa Barat menjadi salah satu yang meminta Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih berimbang.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menilai, kenaikan tarif cukai yang terlalu agresif dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan berdampak langsung pada tenaga kerja serta pendapatan daerah.

"Kami paham bahwa kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada industri tembakau, karena ada kekhawatiran terjadinya PHK massal dan mendorong peredaran rokok ilegal, yang berakibat dapat merugikan dan menurunkan pendapatan industri rokok legal, pemerintah dan daerah," ujar Aep melalui keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

Aep menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam menjembatani dialog antara regulator dan pelaku industri. Menurutnya, kolaborasi yang erat dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap realitas di lapangan.

Ia juga menggarisbawahi potensi penurunan pendapatan daerah akibat kebijakan cukai yang terlalu agresif.

"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program publik di Karawang, mulai dari pembangunan infrastruktur kesehatan hingga pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu," terang Aep.

Sebagai catatan, Kabupaten Karawang saat ini menjadi rumah bagi sekitar 1.700 tenaga kerja di sektor pengolahan tembakau. Angka ini mencerminkan besarnya ketergantungan masyarakat terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

 

Dukungan Lainnya

Dukungan terhadap moratorium juga datang dari pelaku industri. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyampaikan, tekanan terhadap industri semakin berat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

"Moratorium kenaikan cukai hasil tembakau selama tiga tahun akan sangat melegakan bagi industri kami," kata Benny.

Ia menekankan pentingnya penyesuaian tarif cukai dengan indikator ekonomi yang relevan.

"Kenaikannya harus seimbang antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena kan kita saat ini sebenarnya lebih kepada situasi survival. Kita bisa tahan saja sudah bagus," ucap Benny.

Benny menyoroti ancaman rokok ilegal yang kian masif. Dia menilai, ketimpangan harga antara produk legal dan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat, sekaligus menggerus penerimaan negara.

"Kita harapkan bukan menangkpnya secara kebetulan, tapi secara sistematis dengan operasi intelijen yang sangat kuat dan melibatkan seluruh penegak hukum, baik polisi, TNI. Yang lebih tegas dan terpadu," papar Benny.

Ia berharap, dengan dilantiknya Dirjen Bea Cukai yang baru, akan ada langkah konkret dan berkelanjutan dalam menindak praktik ilegal yang merugikan industri dan negara.

Penolakan terhadap kebijakan yang dinilai menekan IHT juga disuarakan oleh Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan CHT dan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bagi keberlangsungan industri dan jutaan pekerja.

Ia menilai regulasi semacam itu berpotensi merugikan daerah yang secara ekonomi bergantung pada industri rokok, seperti Kudus.

"Kalau menurut saya perlu ada kajian khusus. Di Kudus ini, (IHT) menyerap tenaga kerja yang banyak menguntungkan pekerja," jelas Sam'ani.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6