Menelusuri Jejak Terakhir Riza Chalid: Sempat Terlihat di Singapura Lalu ke Jepang

Awalnya, Kejagung menyatakan Riza berada di Singapura. Namun, belakangan, Riza diduga tengah berada di Malaysia.

Diperbarui 29 Juli 2025, 12:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana memanggil Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, pekan ini. Namun hingga sekarang, keberadaan Riza Chalid masih misterius.

Awalnya, Kejagung menyatakan Riza berada di Singapura. Namun, belakangan, Riza diduga tengah berada di Malaysia. Berdasarkan catatan Imigrasi terakhir, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

Seorang pengusaha asal Indonesia yang memiliki bisnis di Singapura dan Malaysia menceritakan kepada Liputan6.com. Dirinya sempat bertemu dengan Riza Chalid di Changi Airport, Singapura.

"Tiga hari setelah ditetapkan tersangka," kata sumber ini.

Dia sempat mencoba mengikuti Riza di bandara. Namun tak sempat untuk mengambil gambar sang tersangka saat berjalan menuju pintu keluar. 

Hingga akhirnya, Riza dijemput oleh sebuah mobil mewah untuk pergi meninggalkan Changi Airport. "Dijemput Rolls Royce," katanya yang memiliki sejumlah properti di Malaysia.

Sebagai seorang pebisnis yang sempat tinggal lama di Malaysia, sumber Liputan6.com ini mengaku mendengar kabar Riza telah menikah dengan kerabat kerajaan. 

Namun soal status kewarganegaraan Riza, apakah sudah jadi warga Malaysia, dia mengaku tidak tahu. "Belum dapat info soal itu," katanya.

 

Ada di Jepang

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, saat ini Riza masih leluasa bepergian ke luar negeri.

Bahkan tak cuma di Malaysia, dari informasi yang Boyamin dapat, pekan lalu Riza Chalid berada di Jepang.

"Jumat kemarin ke Jepang," ujar Boyamin saat dihubungi Liputan6.com.

Menurut Boyamin, Kejagung tak bisa berbuat banyak tentang perjalanan Riza Chalid di luar negeri. Sebab, belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum masuk daftar red notice interpol.

Kejagung menegaskan, bakal menjadikan masukan kabar yang menyebutkan bahwa tersangka kasus korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid berada di Malaysia. 

"Setiap info akan didalami dan dijadikan masukan untuk tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Anang mengatakan, penyidik masih terus mendalami keberadaan pasti Riza Chalid dan juga sedang berfokus pada pemanggilan bos minyak itu sebagai tersangka. 

"Yang jelas, tim masih akan memanggil yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," ujarnya.

Kronologi Kasus Riza Chalid

Awal mula nama Riza Chalid terseret, dimulai saat Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi Pertamina yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Senin, 24 Februari 2025. 

Kasus ini melibatkan melibatkan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023. Saat itu, pemerintah menentukan kebutuhan minyak mentah wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. 

Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Namun, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga waktu itu, Riva Siahaan, bersama Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono mengkondisikan penurunan kapasitas kilang sehingga produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap. Akibatnya minyak mentah dalam negeri dijual ke luar negeri.

Kejagung menjelaskan, saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional kemudian membeli minyak mentah. 

"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat itu.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan adanya permufakatan untuk mengimpor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

Dalam pengadaan impor tersebut, Riva Siahaan melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (pertamax). Padahal kenyataannya yang dibeli adalah Ron 90 (pertalite), kualitasnya lebih rendah. 

Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi Ron 92. Qohar menegaskan, hal itu jelas tidak diperbolehkan.

Sementara tersangka Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi melakukan penggelembungan harga 13 hingga 15 persen dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping.  

Hal itu menguntungkan pihak broker, PT Navigator Khatulistiwa Muhammad. 

"Nah dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harganya menjadi naik," ujar Qohar.

Selain itu, Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspat dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede berkomunikasi dengan tersangka Agus Purwono agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka Sani Dinar Saifuddin untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva Siahaan untuk produk kilang.

Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Riza Chalid sendiri adalah pemilik dari PT Orbit Terminal Merak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6