Hasto Mengaku Sudah Dapat Informasi Bakal Divonis 3,5-4 Tahun: Saya Tahu Sejak Bulan April

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun. Hasto mengaku sejak lama sudah mengetahui bakal divonis 3-4 tahun.

Diperbarui 25 Juli 2025, 18:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hasto mengaku tahu akan dinyatakan bersalah terkait kasus Harun Masiku.
  • Hasto merasa kasusnya terkait politik dan gangguan konsolidasi partai.
  • Hasto berencana jadi pengacara wong cilik setelah jalani proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah mengetahui bakal dinyatakan bersalah karena turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).

“Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April,” ujar Hasto usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Atas dasar itu Hasto mengambil tema pleidoi bertajuk menggugat keadilan. Menurutnya, menggugat keadilan akan selalu relevan. Dia tetap menyakini kasusnya berkaitan dengan konstalasi politik.

 Menurutnya, kasus yang menjeratnya tidak lepas dari posisinya sebagai petinggi partai pemenang Pemilu.

"Apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan. Mau mengawut-awut Kongres PDI Perjuangan," tegasnya.

Hasto Bercita-cita Jadi Pengacara Wong Cilik

Dari proses hukum yang dijalaninya, Hasto sudah memiliki rencana jangka panjang. Hasto mengaku ingin menjadi pengacara yang akan membela wong cilik dari ketidakadilan.

Hasto menceritakan, dia sudah diterima sebagai mahasiswa S1 hukum.

“Saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima. Sehingga ke depan nanti saya bisa seperti Mas Febri, Pak Maqdir, Prof Todung, menjadi pejuang-pejuang pembela keadilan, juga Bung Ronny, dan juga teman-teman PH semuanya yang telah bekerja luar biasa dengan menjadi lawyer yang akan membela pihak-pihak yang menjadi korban ketidakadilan dari kekuasaan, khususnya Wong Cilik,” jelasnya.

 

Hasto Divonis 3,5 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7/2025).

Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6