Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan sebanyak 17 poin berpotensi melemahkan KPK dalam tugas pemberantasan korupsi.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikutip Kamis (24/7/2025).
Budi menambahkan pihaknya akan menyampaikan secara 17 poin tersebut seperti definisi lex specialist. Menurut dia, korupsi adalah extraordinary crime atau jenis kejahatan luar biasa yang membutuhkan upaya-upaya hukum khusus.
Advertisement
"Korupsi di dalam KUHAP juga disebutkan sebagai lex specialist. Maka penting menjaga prinsip lex specialist agar mekanisme khusus yang selama ini digunakan oleh KPK tidak terdilusi oleh aturan hukum acara pidana umum," jelas Budi.
KPK Buka Ruang Diskusi
Budi membuka ruang komunikasi antara KPK dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga hukum lain, untuk memastikan proses legislasi RUU KUHAP tidak menjadi hambatan dalam upaya pemberantasan rasuah.
"Kami berharap proses pembahasan RKUHAP ini bisa melibatkan seluruh elemen bangsa, khususnya lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memperkuat, bukan malah melemahkan, agenda pemberantasan korupsi nasional," tutup Budi.
Advertisement
Daftar 17 Poin RUU KUHAP yang Dianggap Melemahkan KPK
Berikut daftar 17 poin Rancangan KUHAP disoroti KPK:
1. Potensi konflik antara UU KPK dan RKUHAP terkait kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara khusus, terutama Pasal 329 dan 330.
2. Penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan dengan KUHAP.
3. Penyelidik KPK tidak diakui dalam RKUHAP, hanya Polri yang diakomodir.
4. Definisi penyelidikan dibatasi, tidak sesuai dengan praktik KPK yang membutuhkan dua alat bukti sejak tahap ini.
5. Keterangan saksi sebagai alat bukti hanya diakui pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
6. Penetapan tersangka dibatasi hanya setelah penyidik memperoleh dua alat bukti, tanpa fleksibilitas.
7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri, berpotensi menimbulkan intervensi.
8. Penyerahan berkas perkara harus melalui Penyidik Polri, mengurangi independensi KPK.
9. Penggeledahan harus didampingi Penyidik Polri dari wilayah hukum setempat.
10. Penyitaan harus melalui izin Ketua PN, memperpanjang proses.
11. Penyadapan tidak diatur secara khusus.
12. Larangan bepergian hanya berlaku bagi tersangka, membatasi pencegahan pelarian sejak awal.
13. Pokok perkara TKP tidak dapat disidangkan selama praperadilan, berpotensi menghambat penuntutan.
14. Kewenangan koneksitas KPK tidak diakomodasi, padahal ini penting dalam kasus korupsi lintas sektor.
15. Perlindungan saksi/pelapor hanya oleh LPSK, mengurangi fleksibilitas perlindungan internal KPK.
16. Penuntutan di luar daerah hukum harus dengan penunjukan jaksa oleh Jaksa Agung, menambah birokrasi.
17. Penuntut umum dibatasi hanya dari Kejaksaan RI dan lembaga dengan UU khusus, berpotensi menyingkirkan kewenangan jaksa internal.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793285/original/012088700_1782899757-kpk7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793276/original/061310300_1782899754-kpk5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793278/original/021169100_1782899755-kpk8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793274/original/015802300_1782899754-kpk4.jpg)