Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, Jumat 18 Juli 2025 menyebut, Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Advertisement
Atas vonis Tom Lembong itu pun sejumlah pihak angkat bicara. Salah satunya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor kurang tepat, di mana seharusnya bisa menjatuhkan vonis bebas ke Tom Lembong.
"Ya ini vonis yang aneh, mestinya Tom Lembong dilepaskan atau dibebaskan, karena perbuatannya bukan tindak pidana korupsi," kata dia saat dihubungi, Sabtu 19 Juli 2025.
Lalu, seperti apa respons Tom Lembong? Tom Lembong menilai majelis hakim telah mengabaikan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai Menteri Perdagangan saat menjabat.
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.
Kemudian, tim penasihat hukum Tom Lembong menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.
Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
"Dari tuntutan dan juga dari putusan tidak ada menyebutkan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini," kata penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Selain itu, Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 18 Juli 2025 itu tak bisa membendung rasa kekecewaanya terhadap vonis hakim ke Tom Lembong tersebut. Menurut dia, putusan tersebut tidak mencerminkan akal sehat dan rasa keadilan publik.
"Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," ujar Anies.
Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait vonis Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Pakar Hukum Nilai Putusan Sangat Norak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5288007/original/084609400_1752855343-IMG_4073.jpeg)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor kurang tepat, di mana seharusnya bisa menjatuhkan vonis bebas ke Tom Lembong.
"Ya ini vonis yang aneh, mestinya Tom Lembong dilepaskan atau dibebaskan, karena perbuatannya bukan tindak pidana korupsi," kata dia saat dihubungi, Sabtu 19 Juli 2025.
Abdul menilai kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri tidak semestinya dipidanakan.
"Bahwa ada keputusannya menguntungkan pihak lain, dari perspektif perbuatan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsinya demikian juga dari perspektif pidana murni kebijakan dan pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan," ucap dia.
Fickar menyebut putusan tersebut sangat norak dan mencerminkan ketidakmandirian hakim dalam menyusun amat putusan. Bahkan, Ia menilai majelis hakim terjebak dalam “solidaritas korps buta” sesama aparatur negara.
"Oleh karena itu putusan ini sangat norak, hakim terjebak pada solidarias korp buta sesama aparatus negara, sehingga mengorbankan kemandiriannya sebagai hakim. Ini berbahaya bagi perkembangan kekuasaan kehakiman yang merdeka," ucap dia.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Lembong lebih mengedepankan semangat liberalisme ekonomi daripada prinsip demokrasi ekonomi berdasarkan konstitusi. Menurut Fickar, alasan itu tak relevan dan tidak menjadi ranah pertimbangan hukum.
"Pertimbangan putusannya ngaco karena juga membahas soal semangat liberalisme dalam perdagangan internasional, ini bukan ranahnya hakim, lebay," ucap dia.
Fickar juga menilai vonis tersebut terlalu mengikuti tuntutan jaksa meskipun fakta-fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.
Karena itu, Fickar optimis bila penasihat hukum maupun Tom Lembong mengajukan upaya banding akan berbuah manis. Sebab, kata dia sebuah kebijakan tidak bisa dipidanakan.
"Saya yakin ditingkat yang lebih tinggi (PT, MA) putusan ini akan dibatalkan dan akan membebaskan Tom Lembong karena kebijakan tidak bisa diadili, tidak bisa dipidanakan," tandas Fickar.
Advertisement
2. Tom Lembong Sesalkan Putusan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152551/original/029068700_1741254073-20250306-Sidang_Thom-ANG_7.jpg)
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan keberatan atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam perkara korupsi impor gula.
Tom Lembong menilai majelis hakim telah mengabaikan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai Menteri Perdagangan saat menjabat.
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.
Menurut Tom Lembong, dakwaan hingga vonis terhadap dirinya semata-mata didasarkan pada pelanggaran administratif, bukan karena adanya itikad buruk dalam pelaksanaan kebijakan impor.
"Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," ujar Tom Lembong.
Tom Lembong juga menyesalkan hakim dalam putusannya telah mengesampingkan fakta persidangan dan keterangan para saksi maupun ahli yang menurutnya menegaskan posisi dan kewenangannya sebagai menteri teknis.
"Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," jelas Tom Lembong.
Dia menjelaskan, pengaturan teknis, termasuk kebijakan perdagangan bahan pokok seperti gula, merupakan tanggung jawab menteri sektor terkait sesuai mandat undang-undang.
Tom Lembong menyatakan majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi.
"Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko," tuturnya.
"Selalu akan bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian, misalnya," sambung dia.
Tom Lembong menyesalkan amar putusan seperti copy paste dari tuntutan penuntut.
"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," ucap dia.
Saat ditanya apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan, Tom Lembong menyatakan masih mempertimbangkannya bersama tim kuasa hukum. Ia mengapresiasi kinerja penasihat hukum yang disebutnya telah bekerja keras selama proses hukum berlangsung.
"Tentunya peraturan memberikan kami sebagai terdakwa tujuh hari untuk memutuskan apakah langkah berikut daripada kami dan penasihat hukum kami," ucap Tom Lembong.
"Jadi mohon memberikan saya dengan tim hukum saya, yang sangat-sangat saya banggakan, luar biasa, dengan segala tantangan, kesulitan, kejanggalan yang terjadi, bisa sampai titik ini," kata Tom Lembong.
"Saya sangat-sangat bangga atas prestasi tim hukum saya terutama. Ini keberhasilan yang kita raih, 60-70 persen berkat kerja keras tim hukum saya," ucap Tom Lembong.
3. Penasihat Hukum Tom Lembong Kecewa Berat Vonis Tom Lembong
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152545/original/067941200_1741254042-20250306-Sidang_Thom-ANG_1.jpg)
Tim penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.
Mereka menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan serta tidak membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
"Dari tuntutan dan juga dari putusan tidak ada menyebutkan tentang mens rea, niat jahat. Jadi terbuktilah dalam persidangan ini Pak Thomas Trikasih Lembong tidak memiliki niat jahat dalam tindakan ini," kata penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam keterangannya usai sidang, Jumat 18 Juli 2025.
Menurut Ari, uraian mengenai perbuatan melawan hukum yang dibacakan majelis hakim dalam sidang hanya menyalin isi tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan pembelaan maupun keterangan para ahli dan saksi yang dihadirkan di persidangan.
Ari juga mengkritik substansi pertimbangan hukum dalam vonis majelis hakim. Menurut dia, sejumlah poin yang dibacakan dalam amar putusan, termasuk soal tuduhan pertemuan Tom Lembong dengan para pengusaha swasta, tidak pernah terbukti dalam sidang.
Dia menyebut hakim hanya mengandalkan berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa memeriksa ulang keabsahan keterangan tersebut selama proses persidangan.
"Nah, misalnya kami ambil contoh tentang adanya pertemuan Pak Tom Lembong dengan para pengusaha swasta. Dalam persidangan tidak ditemukan fakta itu. Bahkan staf khusus yang disebut namanya tadi, ternyata dalam persidangan mengatakan dia tidak pernah membawa-bawa nama Pak Tom Lembong sebagai pimpinan," ucap Ari.
"Inilah yang membuat kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi," tegas Ari.
Ari juga menyebut majelis hakim keliru saat menafsirkan kewenangan Tom Lembong sebagai menteri teknis. Ari menilai hakim mengesampingkan peran dan mandat yang secara hukum melekat pada jabatan Menteri Perdagangan, termasuk dalam menerbitkan izin impor.
"Karena perpres tidak bicara soal rakotas. Jadi ini memanipulasi betul fakta-fakta yang seharusnya diungkapkan oleh hakim dalam persidangan. Nah, jadi tadi Pak Tom Lembong hanya dianggap melanggar beberapa peraturan-peraturan," ucap Ari.
"Sehingga dianggap sebagai menteri tidak cakap, tidak baik. Itu yang dianggap oleh hakim tadi. Nah, kaitan dengan keuangan sudah clear bahwa Pak Tom Lembong tidak menerima apa pun. Dan mens rea tidak ada satu pun mens rea," tambah dia.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir, menambahkan putusan hakim mengabaikan seluruh proses pengambilan kebijakan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab seorang menteri.
Menurut Dodi, keterangan para saksi dalam persidangan telah menjelaskan secara rinci bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
"Dengan adanya pengabaian daripada fakta-fakta persidangan, maka telah memberikan suatu kesempatan bagi pengadilan berikutnya untuk meninjau dan memperbaiki keputusan ini agar keputusan ini memberikan kepastian hukum," kata Dodi.
Lebih lanjut, Ari Yusuf menekankan putusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi para pejabat publik. Ia menyebut, apabila vonis tersebut dibiarkan, maka pejabat negara akan takut mengambil kebijakan karena khawatir dikriminalisasi di masa depan.
"Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang, bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri. Ketika 5-10 tahun mendatang, mereka mengambil kebijakan-kebijakan saat ini, maka mereka siap-siap akan terkena perkara korupsi. Itu bahaya sekali. Akibatnya apa? Para pejabat, para menteri tidak akan berani mengambil kebijakan," ujar Ari.
Meski belum memutuskan langkah hukum lanjutan, tim penasihat hukum menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan upaya banding.
"Untuk sikap kami yang selanjutnya kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding," tandas Ari.
Advertisement
4. Kata Anies Baswedan soal Vonis Tom Lembong
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152585/original/033184300_1741255686-20250306-Anies-ANG_3.jpg)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 18 Juli 2025 itu tak bisa membendung rasa kekecewaanya terhadap vonis hakim ke Tom Lembong tersebut.
Menurut dia, putusan tersebut tidak mencerminkan akal sehat dan rasa keadilan publik.
"Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini.” ujar Anies usai menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anies juga menyinggung adanya potensi kriminalisasi dalam kasus ini. Ia menyatakan keprihatinan jika perlakuan serupa bisa menimpa warga biasa yang tidak memiliki pengaruh atau akses seperti Tom Lembong.
"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain," ujar dia.
Anies menegaskan dirinya bersama sejumlah tokoh lain akan mendukung penuh upaya hukum lanjutan yang mungkin ditempuh Tom Lembong untuk mencari keadilan.
"Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan kami akan dukung sepenuhnya," terang dia.
Dalam kesempatan itu, Anies juga mengingatkan para pemegang kekuasaan agar membenahi sistem hukum dan peradilan di Indonesia secara serius. Ia menilai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah fondasi penting bagi keberlangsungan negara.
"Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," tandas Anies.
5. Kejagung Pikir-Pikir soal Banding atas Vonis Tom Lembong
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5287980/original/011459000_1752851750-IMG_4014.jpeg)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinyatakan bersalah oleh majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kebijakan importasi gula.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menganjar Tom Lembong dengan hukuman dengan empat tahun dan enam bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Tom Lembong lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim," kata dia saat dihubungi, Sabtu 19 Juli 2025.
Kendati, menurut Anang, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan upaya hukum banding. Saat ini, pihak Kejagung masih menunggu saling lengkap putusan tersebut.
"Dan kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau upaya hukum nantinya sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis," tandas dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4986761/original/056127100_1730372750-Infografis_SQ_Profil_dan_Rekam_Jejak_Tom_Lembong.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7675056/original/096398500_1780469939-1000436835.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709839/original/047593100_1782789385-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T101408.733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152546/original/004109200_1741254045-20250306-Sidang_Thom-ANG_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1278273/original/005534500_1467269875-anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709002/original/001727100_1782787701-000_B8QH9N2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711341/original/045734100_1782792164-IMG-20260630-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7961905/original/013698500_1780798434-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-07T090929.694.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4824890/original/015114700_1715084293-IMG_0156.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6144550/original/007047600_1779027380-SnapInsta.to_696519208_18596135200052237_3002501593111055450_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6036564/original/097738200_1778927249-ce817b06-859e-4b02-9c2f-4622138f5ca8__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5420525/original/008129900_1763789682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-22T123220.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553894/original/077562700_1776053206-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-13T110529.855.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537276/original/023264700_1774416921-Screenshot_2026-03-25_122842.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5507675/original/034245500_1771510887-Anies_Baswedan.jpg)