Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor kurang tepat, di mana seharusnya bisa menjatuhkan vonis bebas ke Tom Lembong.
"Ya ini vonis yang aneh, mestinya Tom Lembong dilepaskan atau dibebaskan, karena perbuatannya bukan tindak pidana korupsi," kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).
Advertisement
Abdul menilai kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri tidak semestinya dipidanakan.
"Bahwa ada keputusannya menguntungkan pihak lain, dari perspektif perbuatan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsinya demikian juga dari perspektif pidana murni kebijakan dan pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan," ucap dia.
Fickar menyebut putusan tersebut sangat norak dan mencerminkan ketidakmandirian hakim dalam menyusun amat putusan. Bahkan, Ia menilai majelis hakim terjebak dalam “solidaritas korps buta” sesama aparatur negara.
"Oleh karena itu putusan ini sangat norak, hakim terjebak pada solidarias korp buta sesama aparatus negara, sehingga mengorbankan kemandiriannya sebagai hakim. Ini berbahaya bagi perkembangan kekuasaan kehakiman yang merdeka," ucap dia.
Bukan Ranahnya Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Lembong lebih mengedepankan semangat liberalisme ekonomi daripada prinsip demokrasi ekonomi berdasarkan konstitusi. Menurut Fickar, alasan itu tak relevan dan tidak menjadi ranah pertimbangan hukum.
"Pertimbangan putusannya ngaco karena juga membahas soal semangat liberalisme dalam perdagangan internasional, ini bukan ranahnya hakim, lebay," ucap dia.
Fickar juga menilai vonis tersebut terlalu mengikuti tuntutan jaksa meskipun fakta-fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.
Karena itu, Fickar optimis bila penasihat hukum maupun Tom Lembong mengajukan upaya banding akan berbuah manis. Sebab, kata dia sebuah kebijakan tidak bisa dipidanakan.
"Saya yakin ditingkat yang lebih tinggi (PT, MA) putusan ini akan dibatalkan dan akan membebaskan Tom Lembong karena kebijakan tidak bisa diadili, tidak bisa dipidanakan," ucap dia.
Advertisement
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Dennie.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673310/original/025399100_1782713964-cek_fakta_purbaya_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668432/original/066093000_1782703201-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T101610.906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/569920/original/073763900_1744978909-20250226_142410.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152551/original/029068700_1741254073-20250306-Sidang_Thom-ANG_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/50717/original/027676700_1521009097-cropped-19290640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452334/original/003376600_1782349228-ney.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259033/original/064642600_1781436681-000_B6Z637Y.jpg)