Komisi II DPR Desak Pegawai Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi Dipecat

Keterlibatan aparatur negara dalam praktik kejahatan kemanusiaan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik.

Diterbitkan 18 Juli 2025, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Indrajaya minta oknum Dukcapil terlibat jual bayi dipecat dan dihukum.
  • Keterlibatan aparatur negara adalah pengkhianatan amanat dan kepercayaan publik.
  • 24 bayi dijual ke Singapura, kasus terungkap oleh Polda Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya mendesak oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara untuk dipecat dan dihukum berat.

Indrajaya menyatakan keterlibatan aparatur negara dalam praktik kejahatan kemanusiaan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik.

“Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan. Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Indrajaya dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, kasus ini bukan hanya mencoreng integritas Dukcapil, tetapi juga berpotensi merusak sistem administrasi kependudukan yang menjadi basis pelayanan publik.

Indrajaya mendesak Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit internal dan memperketat pengawasan terhadap seluruh jajaran Dukcapil agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan kriminal,” tambahnya.

 

 

Dijual ke Singapura

Diketahui, sebanyak 24 bayi diketahui telah dijual ke Singapura. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap 13 pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Salah satunya, pegawai Dukcapil setempat. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pengungkapan kasus perdagangan bayi itu berawal dari laporan salah satu orangtua terkait dugaan penculikan anak. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengungkap jaringan perdagangan bayi.

Bayi-bayi yang dijual ke Singapura masih berusia dua hingga tiga bulan. Bayi dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung kesepakatan antara pelaku dan ibu kandung bayi. Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp 11 juta sampai Rp 16 juta.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6