Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat 18 Juli 2025.
"Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ucap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Di kesempatan yang sama, Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta izin kepada Majelis Hakim agar kliennya dapat menjalani pengobatan di rumah sakit. Ia menyebut jadwal berobat Tom Lembong sudah tertunda lebih dari dua minggu.
Advertisement
"Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ucap Ari seperti dilansir dari Antara.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua meminta agar tim penasihat hukum Tom Lembong melengkapi pengajuan tersebut dengan surat rekomendasi dari dokter.
Â
Tuntutan Tom Lembong
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.
Ia dianggap bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jumat (4/7/2025).
Advertisement
Dakwaan
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Tom Lembong menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia diduga menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Parahnya, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi. Mereka adalah produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak diperkenankan memproduksi gula kristal putih untuk pasar umum.
Lebih jauh lagi, Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola pengendalian pasokan dan harga gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, serta kemungkinan pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8414164/original/000004000_1782298740-Cek_fakta_-_rumor_ukraina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7676875/original/060602200_1780471869-Tugas__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406223/original/090481000_1782289085-cek_fakta_-_insentif_guru_asn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256117/original/079954000_1781147945-Tugas__29_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/50717/original/027676700_1521009097-cropped-19290640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152545/original/067941200_1741254042-20250306-Sidang_Thom-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258899/original/071719200_1781422429-vini.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258705/original/024939600_1781404490-qatar_vs_swiss-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263365/original/096832600_1781914237-063_2282418040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258625/original/008972500_1781391455-000_B6Z46X3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262510/original/043477700_1781827837-AP26169828495121-Kanada_Piala_Dunia_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542959/original/069384900_1775008055-Italia_vs_Bosnia-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264262/original/083963700_1782102827-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263474/original/094364200_1781931705-paraguay.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8415599/original/012053300_1782300444-turki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4878682/original/015534800_1719648934-260529_opini_Laksamana_Sukardi___.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5454810/original/007778500_1766572803-jokowi__1_.jpg)