Waketum Demokrat Soroti Tantangan yang Harus Disikapi Terkait Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Waketum Demokrat Dede Yusuf menilai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di DPRD karena tidak adanya mekanisme penunjukan penjabat sementara.

Diterbitkan 14 Juli 2025, 03:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menyebut salah satu dampaknya adalah kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan di DPRD.

Hal ini karena tidak ada mekanisme penunjukan penjabat sementara (Pj) untuk anggota DPRD, berbeda dengan kepala daerah.

"Jadi mungkin kawan-kawan juga mungkin sudah tahu bahwa ada dua sudut pandang yang berbeda. Sudut pandang yang pertama bahwa untuk pemisahan ini sebetulnya bagus. Hanya ketika memisahkan DPRD, dalam undang-undang tidak ada yang namanya DPRD sementara. Kalau Bupati, Wali Kota ada namanya PJS. DPRD tidak ada, dan DPRD itu di dalam konstitusi kita itu hanya lima tahun sekali," kata dia usai main Padel bareng dalam turnamen “Padel Kali Bos” di Republic Padel, TB Simatupang, Minggu (13/7/2025).

Dede Yusuf menjelaskan, masalah lain perubahan itu otomatis mengharuskan adanya perombakan di banyak undang-undang. Bukan hanya UU Pemilu, tapi juga UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada, sampai UU Otsus Papua.

"Oleh karena itu, ini tentu akan sulit memisahkannya karena pada dasarnya nanti akan merubah beberapa undang-undang lainnya. Undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang pilkada, termasuk nanti undang-undang seperti Otsus dan lain-lain," ujar dia.

 

Polemik Harus Segera Disikapi

Menurut Dede, MK melewati batas kewenangannya dengan menetapkan norma baru, bukan hanya menguji atau mencabut ketentuan undang-undang.

"MK itu mengevaluasi, mencabut atau mungkin melakukan koreksi, tapi tidak membuat norma baru," ucap dia.

Dia menilai, polemik ini harus segera disikapi. Salah satu solusi yang diusulkan membuat UU baru soal penjabatan sementara DPRD. "Apakah opsi-opsi lainnya bisa membuat undang-undang baru. Sehingga bukan merevisi, tetapi kita bisa mengakomodir," ucap dia.

Dede Yusuf mewanti-wanti, kalau putusan MK dijalankan tanpa revisi aturan, maka masa jabatan DPRD bisa kosong hingga 3,5 tahun.

"Poin utamanya adalah kalau Pilkada dan DPRD, 2 tahun setelah pelantikan, maka kita bisa hitung kalau DPR RI Pemilunya adalah Februari, pelantikan Oktober, maka otomatis DPRD-nya perpanjangannya bisa 2 tahun 8 bulan. Bahkan kalau sampai 2 tahun 6 bulan, tambah 8 bulan, itu bisa 3,5 tahun. Itu sesuatu yang enggak masuk di akal," ujar dia.

"Jadi oleh karena itu harus ada pemikiran apakah ada yang namanya peraturan untuk penjabatan DPRD sementara, itu harus bikin undang-undang baru atau mungkin tadi dibuat sebuah undang-undang baru yang bukan merevisi undang-undangnya. Beberapa opsi banyak, kami mesti menunggu arahan pimpinan, baik pimpinan DPR dan pimpinan partai," dia menambahkan.

 

Belum Ada Rapat Resmi

Terkait hal itu, Dede mengaku belum ada rapat secara resmi antar sekjen partai, karena kata dia, masih nunggu Presiden Prabowo usai melakukan kunjungan dari luar negeri.

"Kayaknya belum. Mungkin kalau dugaan kami, Presiden juga harus tahu soal ini dan kita menunggu dulu Presiden pulang, mungkin minggu depan ya," ucap dia.

Dia menilai, Presiden perlu turun tangan karena keputusan MK ini bisa berdampak pada biaya Pemilu.

"Kalau partai-partai sudah bisa berhitung kan pembiayaannya 2 kali. Ada pembiayaan Pemilu nasional, ada pembiayaan Pemilu daerah. Nah ini semua harus kita hitung baik-baik. Tentu apapun keputusan MK itu adalah final and binding. Tapi kita serahkan dulu keputusan dari pimpinan-pimpinan kita," ucap dia.

Kendati, Dede Yusuf menyambut baik ide pemisahan itu. Namun, kembali lagi kata dia harus dikaji dan dipikirkan secara matang.

"Kalau saya pikir sih pemisahan itu boleh, karena biar fokus ya antara isu nasional dan istimewa. Tapi jarak 2 tahun terlalu lama. Itu aja sih, isunya sebenarnya hanya itu saja. Kita kemarin jarak 8 bulan. Kalau kita mau berbicara 8 bulan sampai 1 tahun itu masih sesuatu yang masih bisa dianggap wajar. Tapi kalau sudah 2 tahun tentu banyak undang-undang lain yang harus dirupakan," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6