Sikapi Aduan Pelayanan BPJS, Legislator PDIP Minta RSUD Jakarta Berbenah

Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini, menegaskan, RSUD adalah fasilitas kesehatan milik pemerintah. Artinya, sudah menjadi wajib hukumnya memberi pelayanan optimal dan tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun.

Diperbarui 11 Juli 2025, 11:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengaku mendapat aduan dari sejumlah warga Jakarta yang mengadukan pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Menurut Kenneth, mereka mengadukan soal panjangnya antrean, lambatnya pelayanan, hingga proses rujukan yang berbelit.

"Hal itu membuat pasien merasa tidak mendapat hak pelayanan yang layak. Meski sudah menjadi peserta aktif BPJS, tak sedikit dari mereka yang terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis," kata Kenneth dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/7/2025).

Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini, menegaskan, RSUD adalah fasilitas kesehatan milik pemerintah. Artinya, sudah menjadi wajib hukumnya memberi pelayanan optimal dan tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun.

"Saya sering menerima aduan beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Jakarta," tegas dia

Kenneth mencatat, berdasar ketentuan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), menegaskan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi. Selain itu, penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dapat berakibat sanksi hukum, termasuk sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 190 UU Kesehatan.

"RSUD dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal, bukan justru malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS, apalagi menolak dalam melayani Pasien BPJS. Ini soal tanggung jawab sosial dan moral," jelas pria akrab disapa Bang Kent itu.

 

Kritisi Usul Penambahan Anggaran

Di sisi lain, Kenneth juga mengkritisi usulan Dinas Kesehatan DKI saat Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025. Kala itu, Dinas Kesehatan DKI meminta peningkatan anggaran untuk beberapa RSUD yang bertujuan untuk pengadaan peralatan medis baru, perbaikan infrastruktur rawat inap, penguatan layanan gawat darurat, sebesar Rp.3.377.583.529.856.

Menurut Kenneth, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pendapatan RSUD dari jasa layanan kesehatan, sebaiknya tidak digunakan untuk keperluan pengadaan dan perbaikan infrastruktur akan tetapi lebih baik di maksimalkan untuk mendukung penguatan operasional dan harus menyentuh sektor pelayanan publik yang paling mendesak, salah satunya pelayanan kesehatan BPJS.

"Anggaran pendapatan pelayanan BLUD RSUD di Jakarta yang sebesar Rp3 triliun lebih, seharusnya bisa diolah anggarannya untuk memaksimalkan operasional dan pelayanan RSUD apalagi terkait pelayanan BPJS," saran Kenneth.

"Pada prinsipnya dana BLUD harus lebih difokuskan ke bentuk pelayanan kesehatan khususnya pelayanan BPJS, operasional RS, gaji dokter dan perawat. Jangan malah dialihkan ke biaya renovasi atau penambahan ruangan hingga bangun gedung," imbuh dia.

 

Pengelolaan Dana

Kenneth berharap, dana BLUD dikelola dengan baik untuk kebutuhan dasar. Sebab tidak jarang BPJS selalu ada masalahnya. Tapi yang pasti, pelayanan kepada masyarakat Jakarta tidak mampu dengan menggunakan BPJS itu tidak boleh terhambat.

"Kita harus bisa memprioritaskan warga Jakarta yang menggunakan BPJS dan RSUD harus jadi garda terdepan layanan kesehatan warga Jakarta apalagi bagi Masyarakat Jakarta tidak mampu pengguna BPJS," Kenneth memungkasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6