2 Juta Hektare Hutan Ilegal Dikuasai Kembali oleh Satgas PKH

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merebut kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola tanpa izin.

Diperbarui 09 Juli 2025, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merebut kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola tanpa izin.

Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama berlangsung selama Februari hingga Maret 2025.

Satgas menguasai kembali lahan seluas 1.019.000 hektare. Lahan tersebut tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan.

Kedua berlangsung dari April hingga Juni 2025. Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1.072.782,2 hektare. Lahan tahap kedua ini tersebar di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan melibatkan 315 perusahaan yang sebelumnya menggarap hutan tanpa izin.

"Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare," kata Febrie dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Tak hanya merebut kembali hutan yang dikelolah tanpa izin, Satgas PKH juga menyerahkan lahan perkebunan sawit hasil penertiban kepada PT Agrinas Palma Nusantara, badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola aset tersebut.

Penyerahan lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, 10 Maret 2025, Satgas menyerahkan lahan seluas 221.868,42 hektare, yang sebelumnya dikuasai oleh Guta Palma Group.

Selanjutnya, pada 26 Maret 2025, Satgas kembali menyerahkan tahap kedua seluas 216.997,75 hektare, yang melibatkan 109 perusahaan.

 

Tak Hanya Lahan Sawit

Saat ini Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap tiga seluas 394.547,29 hektare yang terdiri dari 232 perusahaan yang tersebar di empat provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Selatan.

"Total keseluruhan penyerahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 833.413,461 hektare," ujar dia.

Tak cuma lahan sawit, hutan lindung pun tak luput dari perhatian. Satgas PKH juga bergerak cepat menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau seluas 81 ribu hektare, yang sempat dikuasai oknum tak bertanggung jawab.

"Karena itu telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 hektare. Dan ini tentunya akan diupayakan untuk kembali fungsinya menjadi hutan," ujar dia.

Di Taman Nasional Kerinci Seblat, situs warisan dunia UNESCO, Satgas menguasai kembali 101 ribu hektare hutan yang sempat digarap oleh orang tak bertanggungjawab.

"Karena itu pula telah dilakukan penguasaan seluas 101.105 hektare. Keberhasilan penguasaan kembali Taman Nasional Teso Nilo dan Taman Nasional Keriji Sebelah ini kita harapkan menjadi percontohan dan kita berharap akan ada kesinambungan bagaimana Taman Nasional ini kita jaga bersama," ujar dia.

 

Bukan Tanpa Hambatan

Namun perjuangan Satgas tidak tanpa hambatan. Salah satu masalah besar adalah sertifikat hak milik ilegal yang ditemukan di kawasan hutan serta penolakan sebagian warga yang menempati lahan tanpa izin.

"Dan ini tentunya sesuai arahan dari Pak Menhan, kita selalu melakukan pendekatan humanis agar tidak timbul masalah yang lain, kecuali yang memang esensinya untuk kita kosongkan," ujar dia.

Dia menerangkan, semua upaya ini dijalankan sesuai Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Optimalisasi Penggunaan Kawasan Hutan. Dia berharap melalui penertiban kawaan hutan akan berguna untuk bangsa san negara.

"Ini merupakan anugerah yang harus dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat kita," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6