Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan kedua dibulan Juli, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada hari ini, Selasa (9/7/2025).
Karena jatuh pada tanggal ganjil, Selasa (9/7/2025), maka hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yaitu 1,3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama dengan pihak kepolisian terus melanjutkan implementasi aturan ini sebagai salah satu strategi mengatasi kemacetan.
Advertisement
Volume kendaraan yang kian padat terutama di pagi dan sore hari menjadi perhatian utama. Dengan sistem ganjil genap Jakarta, diharapkan terjadi distribusi arus lalu lintas yang lebih seimbang sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Kebijakan ini tidak berlaku sepanjang hari, melainkan dibagi dalam dua periode waktu, yakni pagi dan sore. Jadwal pemberlakuannya yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pada jam-jam itulah pengawasan akan lebih intens dilakukan oleh petugas di lapangan, termasuk dengan dukungan kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di sejumlah titik.
Sanksi bagi pelanggar akan langsung diterapkan dan dapat dikenakan tilang, baik secara langsung oleh petugas maupun melalui sistem elektronik.
Warga Jakarta diimbau untuk lebih bijak merencanakan perjalanan dan mempertimbangkan alternatif moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam menaati aturan ini turut mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan efisien di Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139259/original/052205100_1740077636-WhatsApp_Image_2025-02-21_at_01.30.33_9cf4feaf.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5065785/original/046226400_1735138878-WhatsApp_Image_2024-12-25_at_21.52.06_85ec676f.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tetap Nyaman dan Efisien Saat Ganjil Genap Berlaku di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5050781/original/061697600_1734171067-WhatsApp_Image_2024-12-14_at_16.40.21_94ca1cfd.jpg)
Aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta pada Selasa (9/7/2025) yang merupakan tanggal ganjil.
Bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor genap, penting untuk menyiasati mobilitas agar tidak melanggar kebijakan yang berlaku. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Periksa kalender dan nomor pelat sebelum berangkat
Sebelum menyalakan mesin kendaraan, pastikan angka terakhir pada pelat nomor Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Langkah sederhana ini bisa mencegah pelanggaran tanpa sengaja.
2. Pertimbangkan naik transportasi umum
Transportasi publik seperti MRT, TransJakarta, atau KRL bisa menjadi pilihan saat kendaraan pribadi Anda tidak bisa melintas. Selain bebas ganjil genap, moda ini juga lebih ramah lingkungan dan hemat.
3. Atur jam perjalanan di luar waktu pembatasan
Jika agenda Anda fleksibel, cobalah bepergian sebelum pukul 06.00 pagi atau setelah pukul 21.00 malam. Di luar jam tersebut, aturan ganjil genap tidak berlaku sehingga lebih leluasa berkendara.
4. Gunakan kendaraan lain yang sesuai aturan
Jika memiliki kendaraan lain dengan pelat ganjil, Anda bisa menggunakannya sebagai alternatif. Menyesuaikan kendaraan dengan tanggal adalah solusi praktis untuk tetap bisa beraktivitas.
5. Manfaatkan layanan transportasi daring
Layanan ride-hailing atau transportasi online bisa menjadi solusi cepat jika Anda perlu bepergian tanpa melanggar aturan ganjil genap. Cek tarif dan waktu tempuh untuk memastikan keefektifannya.
6. Pantau lalu lintas lewat aplikasi
Sebelum berangkat, buka aplikasi peta digital atau informasi lalu lintas dari media sosial resmi. Ini membantu Anda mengetahui area padat, titik pengawasan, atau jalan alternatif yang bisa dilewati.
7. Siapkan rencana cadangan
Sebaiknya selalu punya opsi kedua jika rute utama Anda masuk dalam wilayah ganjil genap. Rencana alternatif bisa berupa moda transportasi lain atau penyesuaian waktu berangkat.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, perjalanan Anda bisa tetap lancar dan terhindar dari sanksi. Kedisiplinan dan kesiapan menjadi kunci agar tetap nyaman berkegiatan di tengah pembatasan kendaraan.
Selalu pastikan untuk memperbarui informasi terkait aturan lalu lintas, terutama di hari kerja seperti Selasa (9/7/2025) ini.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041868/original/082487100_1654314707-ganjil_genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616175/original/044738200_1635423092-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3279574/original/001681300_1603787899-20201027-Pemprov-DKI-Belum-Putuskan-Konsep-Kepemilikan-Rumah-Susun-Pasar-Rumput-ANTONIUS-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8947955/original/040520000_1782968991-156862.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8938667/original/006153500_1782964897-157098.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2997702/original/070140200_1576490822-20191216-Polusi-Jakarta-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8834900/original/030269100_1782918179-1000870294.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782665/original/040283200_1782893927-0L5A0896.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513148/original/046779000_1782436778-Nasi_Ulam_Ibu_Yoyo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713559/original/055697600_1782795898-IMG_1753__1_.jpeg)