Kejagung Jadi Instansi Penegak Hukum Paling Dipercaya, Pakar: Efek Kepemimpinan ST Burhanuddin

Di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Korps Adhyaksa dianggap tanpa ragu-ragu untuk menuntaskan perkara.

Diperbarui 08 Juli 2025, 18:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung ungguli KPK dan Polri dalam survei kepercayaan publik LSI Denny JA.
  • Kepemimpinan ST Burhanuddin dinilai jadi faktor utama kepercayaan publik.
  • Kasus CPO ungkap mafia peradilan, Kejaksaan pulihkan triliunan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis survei terbarunya, Juni 2025, terkait tingkat kepercayaan publik instansi penegak hukum. Hasilnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dipercaya oleh 61% responden, mengungguli KPK sebesar 60% dan Polri sebesar 54,3%.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Masriadi Pasaribu menilai hal itu terjadi karena efek kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang membuat Kejaksaan bekerja konsisten dalam penegakan hukum.

Menurut dia, di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Korps Adhyaksa dianggap tanpa ragu-ragu untuk menuntaskan perkara.

“Saya melihat kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga luar biasa. Membuat Kejaksaan bekerja konsisten dalam penegakan hukum, bekerja secara humanis. Tidak ragu-ragu untuk menuntaskan perkara,” kata Masriadi dalam keterangan diterima, Selasa (8/7/2025).

Masriadi mengatakan, temuan survei LSI Denny JA yang menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik adalah rasional. Sebab, kinerja cemerlang Kejaksaan membuat publik memberikan apresiasi.

“Kejaksaan teratas, ini memang rasional dengan mempertimbangkan bahwa kinerja yang sangat luar biasa,” ujarnya.

 

Mafia Peradilan

Dia menyebut, kasus crude palm oil (CPO) membuat Kejaksaan berhasil mengungkap adanya mafia peradilan. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan menemukan adanya dugaan keterlibatan mafia peradilan yang melibatkan hakim, pengacara, hingga panitera.

"Kejaksaan memaksimalkan pengembalian keuangan negara. Jaksa berhasil pulihkan keuangan negara hingga puluhan triliunan," dia menandasi.

Sebagai informasi, pada kasus CPO, Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan uang senilai Rp1,37 triliun dalam perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022 yang melibatkan 12 terdakwa korporasi.

Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6