Jaksa Agung Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi di Tahun 2025, Ini Nilainya

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan Tindak Pencucian Uang sepanjang 2025 mencapai Rp300,86 triliun.

Diterbitkan 20 Januari 2026, 16:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kerugian negara akibat korupsi dan TPPU 2025 mencapai Rp 300,86 triliun.
  • Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan Rp 24,71 triliun dari kasus-kasus tersebut.
  • Jaksa Agung usulkan tambahan anggaran Rp 7,49 triliun untuk 2026 karena pagu saat ini tidak cukup.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan total kerugian negara dalam perkara korupsi dan Tindak Pencucian Uang (TPPU) sepanjang 2025 yang angkanya mencapai Rp 300,86 triliun.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026).

"Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial. Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp  24.716.743.351.180,30," kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta.

Dia juga memaparkan, pada kasus korupsi dan TPPU, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 4.748 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, proses hukum dikembangkan hingga 4.131 perkara dan 1.590 perkara yang dituntut.

Sedangkan, lanjut Burhanuddin, untuk tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan perkara terkait TPPU, secara kumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara, dan eksekusi 221 perkara.

Dia menjelaskan, mekanisme penyelamatan kekayaan negara oleh jajaran tindak pidana khusus hanya bersifat sementara sampai ada putusan pengadilan hukum tetap dari pengadilan.

"Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara," kata Burhanuddin.

Minta Naikan Anggaran

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026). Dalam kesempatan itu, dia mengusulkan adanya tambahan sebesar Rp 7,49 triliun untuk pagu anggaran tahun 2026.

“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun,” tutur Burhanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia menyebut, sejatinya Kejaksaan RI mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 20 triliun pada tahun 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp 8,58 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp 11,42 triliun.

Hanya saja, meski telah mendapatkan anggaran Rp 20 triliun, dia menilai jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dampaknya, diperkirakan penanganan perkara di pusat berkurang sebesar 55 persen dan penanganan perkara di daerah berkurang 75 persen.

Alokasi Dana Penegakan Hukum dan Manajemen

Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan bahwa pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 tidak mencukupi. Kekurangan utama terjadi di tiga area, yaitu belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.

“Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru,” jelas dia.

Kekurangan tersebut turut membahayakan aspek penegakan hukum lantaran anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara, dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama.

Sebab itu, untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan, Burhanuddin mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1,85 triliun akan dialokasikan untuk program penegakan hukum, dan Rp 5,65 triliun untuk program dukungan manajemen.

“Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri keuangan,” Burhanuddin menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6