MK Putuskan Pemilu Dipisah, PKB Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD

PKB melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan.

Diperbarui 04 Juli 2025, 20:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PKB usul pilkada dipilih DPRD respons putusan MK soal Pemilu serentak.
  • Keputusan MK berpotensi perpanjang masa jabatan anggota DPRD.
  • Pilkada oleh DPRD dinilai efisien redam politik biaya mahal.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini adalah respons terhadap kontroversi yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 terkait keserentakan Pemilu.

“PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, kami juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan tersebut. Maka dari itu, kami akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR," ujar Ketua DPR RI Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jazilul mengungkapkan bahwa keputusan MK yang memilih model pemilu terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2-2,5 tahun.

Menurutnya, keputusan tersebut juga memicu berbagai pertanyaan, salah satunya tentang kewenangan MK yang dianggap memasuki domain open legal policy yang berpotensi menimbulkan dampak inkonstitusional.

“Situasi ini akan memunculkan masa transisi yang jika tidak disikapi dengan tepat akan memicu kerawanan politik,” katanya.

 

Aspek Sosiologis dan Politis

Jazilul mengatakan putusan MK memang bertujuan baik untuk memperbaiki tata laksana Pemilu di tanah air. Namun, putusan MK 135/2025 terkesan tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan politis sehingga terkesan di awang-awang.

“Betapa rumitnya ketika di sana ada masa transisi untuk anggota DPRD. Ini bagaimana kalau di-PJ, kan tidak mungkin, kalau diperpanjang bisa bertentangan dengan UUD 1945 yang jelas membatasi masa jabatan dari Pemilu hanya lima tahun,” ungkapnya.

 

Dampak

Dia menilai, berbagai dampak dan kerumitan Pemilu langsung, Fraksi PKB saat ini lagi mengkaji secara serius model Pilkada dipilih oleh DPRD. Menurutnya format ini akan mereduksi sekian kerumitan Pemilu termasuk mengurangi potensi politik biaya mahal.

"Pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan lebih efisien dan efektif, terutama karena banyak kewenangan kepala daerah yang kini sudah dikembalikan ke pemerintah pusat. Dengan demikian, kita bisa mengurangi kerumitan sistem Pemilu yang selama ini dianggap tidak stabil dan menghabiskan banyak biaya," terang Jazilul.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6